Halmahera Tengah, Coretansatu.com – Proyek peningkatan jalan hotmix Wilayah 4 di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp24,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Liberty Citra Cakrawala pada tahun anggaran 2025 itu diduga menggunakan material dari Galian C tanpa izin resmi.
Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky (FR), mengungkapkan indikasi kuat bahwa material untuk proyek jalan yang meliputi wilayah Kecamatan Weda Timur, Weda Utara, dan Weda Tengah tersebut bersumber dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan Goa Boki Maruru, Desa Sagea, Weda Utara.
“Kami menduga material proyek ini diambil dari lokasi galian C yang tidak memiliki izin resmi. Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas konstruksi dan merusak lingkungan sekitar,” ujar Fandi dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fandi menegaskan, penggunaan material ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. PP Nomor 14 Tahun 2021, yang mewajibkan seluruh pelaksana proyek menggunakan bahan bangunan berizin, baik melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lebih lanjut, Fandi meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halteng, Kepala Bidang Bina Marga, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek tersebut.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penegak hukum wajib menelusuri dan memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Fandi juga menyoroti lemahnya pengawasan di internal Dinas PUPR Halteng yang, menurutnya, kerap menimbulkan masalah serupa dari tahun ke tahun.
“Masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban dari kelalaian dan dugaan permainan anggaran oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Halmahera Tengah dan PT Liberty Citra Cakrawala belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








