HALSEL,Coretansatu.com — Penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan sadis yang menimpa GK alias Gamaria (39), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Polisi kini telah mengantongi hasil *Visum et Repertum* (VER) dan siap menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pada pekan depan.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak, mulai dari pelapor, korban, saksi-saksi, hingga terlapor, MK (45).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menilai pemenuhan dua alat bukti yang sah kini telah tuntas di meja penyidik.
“Kasus ini sedang dipersiapkan untuk gelar perkara. Pemeriksaan saksi, pelapor maupun terlapor sudah dilakukan. Hasil visum juga sudah dikantongi penyidik. Minggu depan diagendakan gelar perkara karena dua alat bukti sudah terpenuhi,” tegas Hermansyah saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Hermansyah menjelaskan bahwa penyidik tengah mendorong penanganan kasus ini naik tingkat dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Tim kepolisian telah merangkai fakta-fakta hukum secara tajam, mengamankan petunjuk, serta mengalkulasi dampak luka fisik maupun psikis yang menimpa korban dan ibunya.
“Pada tahap penyelidikan, penyidik mengumpulkan seluruh fakta, termasuk barang bukti dan akibat dari peristiwa itu. Setelah gelar perkara, penyidik akan menentukan langkah berikutnya, termasuk penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” lanjutnya.
Mengenai ancaman mengerikan menggunakan sebilah parang yang sempat ditempelkan ke leher korban, Hermansyah menegaskan bahwa forum gelar perkara pekan depan akan menentukan secara rinci status hukum barang bukti tersebut.
Penyidik juga siap menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Goro-Goro jika situasi penyidikan membutuhkan pendalaman materiil.
“Soal barang bukti parang, nanti akan dilihat dalam gelar perkara berdasarkan pertimbangan penyidik,” tambah Hermansyah.
Di sisi lain, Hermansyah menyentil dinamika kejahatan di wilayah hukumnya dengan mengungkapkan bahwa tindak pidana penganiayaan mendominasi catatan kriminal Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, hingga perangkat desa untuk aktif menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Berdasarkan evaluasi kami, pemicu terbanyak kasus penganiayaan, asusila, dan tindak pidana lainnya adalah pengaruh minuman keras. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








