TERNATE,CM — Ketua umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, M Taufan Baba mendesak Polda Malut serius dan segera menuntaskan dugaan praktik rentenir ilegal yang dilaporkan terhadap pengusaha berinisial BT.
Dugaan praktik pinjaman dengan bunga hingga 40 persen harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika hasil penyelidikan dan penyidikan telah menemukan bukti yang cukup serta unsur pidana terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda peningkatan status hukum perkara.
“Kami mendesak Polda Malut segera menetapkan BT sebagai tersangka apabila alat bukti dan unsur pidananya telah terpenuhi. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan keberanian aparat untuk bertindak!” tegas Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufan, menilai dugaan praktik pinjaman dengan bunga tinggi tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan utang-piutang biasa. Penyidik harus membongkar modus, pola transaksi, jumlah korban, sumber modal, penggunaan jaminan, serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Terlebih terdapat informasi mengenai dugaan pinjaman kepada sejumlah kepala desa yang pengembaliannya dikaitkan dengan pencairan Dana Desa. Jika informasi tersebut terbukti, maka persoalannya menjadi semakin serius karena menyangkut pengelolaan keuangan publik.
“Kalau benar ada Dana Desa yang digunakan untuk membayar pinjaman kepada pihak tertentu, Polda harus membongkar semuanya. Siapa yang memberikan pinjaman, siapa yang menerima, siapa yang memfasilitasi, dan ke mana aliran uangnya harus terang-benderang.”
Taufan, juga mendesak penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, menelusuri dokumen perjanjian, transaksi keuangan, aset yang dijadikan jaminan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
Menurut, Taufan penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun, prinsip tersebut bukan alasan untuk membiarkan perkara berjalan tanpa kepastian.
“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan tersangka tanpa bukti. Tetapi jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, maka BT harus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum. Jangan ada kesan hukum berjalan lambat hanya karena yang berhadapan dengan perkara adalah orang yang memiliki kekuatan ekonomi.”
Lanjut Taufan, kami akan terus mengawal proses hukum perkara ini dan meminta Polda Malut transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.
“Polda Malut harus berani. Bongkar praktiknya, telusuri aliran uangnya, ungkap pihak yang terlibat. Jika bukti telah cukup, tetapkan BT sebagai tersangka dan proses sampai tuntas!”pungkas Taufan.
Editor : Admin Coretansatu.com









