TERNATE,CM — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara tidak berhenti pada tahap laporan dalam mengusut dugaan praktik pinjaman uang tanpa izin atau rentenir ilegal yang menyeret seorang pengusaha asal Halmahera Selatan berinisial BT.
Dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada 10 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, BT diduga menjalankan praktik pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang disebut mencapai 40 persen. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan sertifikat tanah maupun aset berharga sebagai agunan serta pola penagihan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai hubungan utang-piutang antara individu dengan pemberi pinjaman. Jika benar kegiatan tersebut dilakukan secara berulang, untuk mencari keuntungan, tanpa izin yang dipersyaratkan, dan terdapat unsur pemaksaan atau praktik yang merugikan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Polda Maluku Utara serius mengusut perkara ini. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban praktik pinjaman yang mencekik, sementara pelakunya justru bebas menjalankan aktivitas tersebut. Jika penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami mendesak segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Taufan.
DPD IMM Malut juga menaruh perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan pinjaman kepada sejumlah kepala desa dengan skema pengembalian yang dikaitkan dengan pencairan Dana Desa. Informasi tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana.
“Kalau benar ada Dana Desa yang dijadikan sumber pembayaran atau jaminan utang kepada pihak tertentu, ini bukan lagi persoalan privat semata. Aparat harus memeriksa apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran terhadap tata kelola keuangan desa, atau bahkan aliran uang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau desa,” lanjutnya.
IMM Maluku Utara meminta penyidik tidak hanya memeriksa terlapor, tetapi juga melakukan audit dan penelusuran aliran transaksi, memeriksa rekening serta dokumen perjanjian pinjaman apabila relevan secara hukum, meminta keterangan para pihak yang pernah menerima pinjaman, serta memeriksa kepala desa atau aparatur desa yang diduga terlibat.
Menurut IMM, pendekatan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti. Namun, proses hukum juga jangan dibuat berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan perkara. Publik berhak mengetahui bahwa laporan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti sebagai laporan yang kemudian mengendap. Polda Malut harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar status hukum perkara ditingkatkan dan tersangka segera ditetapkan sesuai prosedur hukum,” kata Taufan.
DPD IMM Maluku Utara juga meminta Polda Malut membuka ruang informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional, tanpa mengganggu proses penyidikan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum harus tajam kepada praktik ilegal, tetapi tetap adil dan berbasis bukti. Kami akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja laporan. Jika ditemukan unsur pidana, tetapkan tersangka dan proses sampai tuntas,” pungkas, Taufan.
Editor : Admin Coretansatu.com









