HALTENG,CM — Penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah dinilai berjalan terlalu lama.
Praktisi hukum La Sihadin, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah agar lebih progresif dan segera mempercepat proses penyidikan perkara tersebut.
La Sihadin menilai, proses hukum yang berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, proyek pembangunan Gedung Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp35 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp34 miliar. Rabu, (19/8/2026/)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pembangunan pagar Islamic Center memiliki pagu sekitar Rp1,5 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar.
Menurut La Sihadin, berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, kedua paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh perusahaan berbeda. Pembangunan Gedung Islamic Center dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan pembangunan pagar Islamic Center dikerjakan oleh CV Al-Faiz.
Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan bahwa meskipun kedua paket dimenangkan perusahaan berbeda, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga melibatkan pihak yang sama.
“Meskipun pemenang tendernya berbeda, penyidik menduga kedua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang sama. Dugaan itu masih terus didalami dalam proses penyidikan,” kata La Sihadin, Rabu (19/8/2026).
Ia menilai dugaan tersebut harus menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengurai secara terang siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan dan melaksanakan pekerjaan di lapangan. La Sihadin meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah tidak berhenti pada penggeledahan maupun pengumpulan dokumen.
Menurutnya, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kedua perusahaan tersebut harus segera dipanggil dan diperiksa.
“Kalau memang ada dugaan pekerjaan dikerjakan oleh orang yang sama, maka pihak CV Sentosa Star dan CV Al-Faiz harus segera dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai proses ini terlalu lama tanpa ada langkah hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik mendalami hubungan kedua perusahaan tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, penggunaan anggaran, dokumen kontrak, proses pembayaran hingga pihak yang menerima manfaat dari proyek tersebut.
Menurutnya, perbedaan nama perusahaan sebagai pemenang tender harus dapat dijelaskan secara terang apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan keterlibatan pihak yang sama.
La Sihadin menilai Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah perlu menunjukkan progres nyata dalam penanganan perkara Islamic Center. Publik, kata dia, tidak cukup hanya diberikan informasi bahwa penyidikan masih berjalan, tetapi harus melihat adanya langkah konkret dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Kami mendesak Kejaksaan agar lebih progresif. Segera periksa pihak-pihak dari CV Sentosa Star dan CV Al-Faiz serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses pekerjaan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol masyarakat agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran negara berjalan transparan dan profesional.
Kejaksaan juga diminta menelusuri seluruh rangkaian proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan anggaran.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana dan kerugian negara, La Sihadin meminta Kejaksaan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, Kejaksaan juga harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat melihat Kejaksaan hanya bergerak ketika ada sorotan. Penanganan kasus Islamic Center harus dibuktikan dengan kerja penyidikan yang cepat, profesional dan transparan,” pungkas, La Sihadin.
Editor : Admin Coretansatu.com









