HALTENG,Coretansatu.com– Komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan di lapangan. Berkat laporan dan kerja sama masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil
mengungkap kasus narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan satu pemuda berinisial RS (21 tahun) di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Minggu, 10 Mei 2026.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berangkat dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang disebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas memantau kawasan pertigaan depan tempat pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai. Di lokasi itu, terlihat seorang pria—yang belakangan diketahui sebagai RS—bersama seorang perempuan tiba menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Kecurigaan petugas makin kuat saat melihat RS terlihat mengambil sesuatu dari pinggir jalan. Tanpa memberi kesempatan berbuat apa-apa, aparat segera mendekat dan mengamankan keduanya untuk diperiksa.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Di dalam bungkus rokok merek Camel yang dibawa RS, petugas menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,12 gram. Selain barang terlarang itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah lengkap dengan kuncinya, serta bungkus rokok tempat penyimpanan sabu tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama interogasi awal, RS yang merupakan warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah, mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya hanya lewat aplikasi WhatsApp, dan berdalih barang itu rencananya hanya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Sementara perempuan yang sempat berada bersamanya dibebaskan kembali karena hasil pemeriksaan menunjukkan ia sama sekali tidak mengetahui adanya barang haram yang dibawa RS.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku pun menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin atau sabu. Ini semakin menguatkan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini, RS beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Markas Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna pembuktian ilmiah yang sah secara hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
AKBP Fiat Dedawanto kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan peredaran narkotika. Ia juga kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.
“Peran serta masyarakat adalah kunci utama keberhasilan kami memutus mata rantai narkoba. Mari sama-sama kita jaga generasi muda dan ciptakan lingkungan di Halmahera Tengah yang aman, bersih, dan bebas dari pengaruh barang haram,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








