Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bidang Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Perdagangan, Safrudin Taher,

Foto: Ketua Bidang Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Perdagangan, Safrudin Taher,

JAKARTA,Coretansatu.com- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas) melalui Ketua Bidang Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Perdagangan, Safrudin Taher, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang dan industri pengolahan nikel di Maluku Utara wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal, terutama di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan pemangkasan kuota produksi bijih nikel tahun 2026.

Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sekitar 30 persen, dari 379 juta ton pada tahun 2025 menjadi kisaran 260–270 juta ton di tahun 2026, berpotensi menekan aktivitas produksi perusahaan tambang secara signifikan. Dampaknya, sejumlah perusahaan di Maluku Utara dikabarkan akan melakukan efisiensi, termasuk rencana PHK hingga puluhan ribu pekerja. Bahkan, PT IWIP salah satu perusahaan industri nikel disebut-sebut akan merumahkan sekitar 20 ribu karyawan.

Safrudin menyatakan bahwa kondisi ini menjadi alarm serius bagi ketenagakerjaan di Maluku Utara, mengingat struktur ekonomi daerah masih sangat bergantung pada sektor pertambangan dan industri pengolahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis 5 Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Maluku Utara pada November 2025 tercatat sebesar 4,44 persen atau sekitar 31,02 ribu orang dari total angkatan kerja 699,02 ribu orang. Meski mengalami penurunan tipis sebesar 0,11 persen dibanding Agustus 2025, kondisi ini dinilai belum stabil dan berpotensi meningkat kembali jika gelombang PHK terjadi.

Secara sektoral, penyerapan tenaga kerja di Maluku Utara masih didominasi oleh: Industri pengolahan: 25,23 persen, Pertanian, kehutanan, dan perikanan: 23,76 persen dan Perdagangan: 12,23 persen

“Data ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap sektor industri pengolahan dan pertambangan masih sangat tinggi. Ketika sektor ini terguncang akibat kebijakan nasional, maka dampaknya langsung terasa pada tenaga kerja,” ujar Safrudin.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi krisis seperti ini, perusahaan tidak boleh menjadikan tenaga kerja lokal sebagai pihak pertama yang dikorbankan. Justru, perusahaan harus memastikan perlindungan dan keberlanjutan kerja bagi masyarakat lokal yang selama ini menjadi bagian dari roda produksi.

“Perusahaan harus memprioritaskan pekerja lokal, baik dalam mempertahankan tenaga kerja yang ada maupun dalam kebijakan rekrutmen ke depan. Jangan sampai tenaga kerja lokal lebih dulu dikorbankan dibanding tenaga kerja dari luar daerah,” tegasnya.

Formapas juga menyoroti persoalan ketimpangan kompetensi yang selama ini menjadi alasan dominasi tenaga kerja non-lokal di sektor industri. Banyak posisi teknis diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah karena keterbatasan sertifikasi dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Untuk itu, kamu mendorong adanya langkah konkret berupa: Program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja lokal secara masif, Kebijakan afirmatif perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal

Pengawasan ketat pemerintah daerah terhadap komitmen perusahaan dan Diversifikasi ekonomi melalui penguatan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan

Ia juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang selama ini mencapai dua digit belum sepenuhnya berdampak pada pemerataan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja.

“Pertumbuhan ekonomi tinggi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Harus ada efek nyata bagi masyarakat lokal, terutama dalam bentuk lapangan kerja yang adil dan merata,” ujarnya.

Formapas Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ketenagakerjaan dan memastikan bahwa setiap kebijakan industri di daerah berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jika tidak ada langkah serius dari pemerintah dan perusahaan, maka potensi lonjakan pengangguran akan menjadi bom waktu bagi stabilitas sosial dan ekonomi Maluku Utara. Karena itu, prioritas tenaga kerja lokal adalah keharusan, bukan pilihan,”Pungkas,Safrudin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru