SOFIFI,Coretansatu.com — Polemik hukum yang menjerat Suratin Hukum alias Ongen kian berbuntut panjang. Belum usai sengketa penguasaan usaha room karaoke di Desa Bukit Durian, Ongen kini resmi melayangkan somasi dari pihak Randi Rahim BDL terkait dugaan gagal bayar pinjaman bank yang menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Advokat dan Konsultan Hukum dari Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, Abu H. Hi Mandar, S.H., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Agustus 2026. Dalam surat teguran hukum tertanggal 10 Agustus 2026 tersebut, pihak Randi memberikan ultimatum 1×24 jam kepada Suratin Hukum untuk menunjukkan itikad baik.
“Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kami telah memberikan peringatan tegas. Apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu 1×24 jam sejak surat diterima, jalur hukum akan langsung kami tempuh,” ujar Abu H. Hi Mandar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Duduk perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Suratin Hukum gencar mendatangi kediaman Randi Rahim untuk meminta bantuan pinjaman modal bank dengan mengagunkan sertifikat rumah milik Randi. Kebutuhan dana tersebut diklaim Suratin untuk membiayai anaknya yang akan mengikuti seleksi Kepolisian.
Meski sempat menolak karena masih memiliki beban tunggakan pinjaman sekitar Rp30 juta, Randi akhirnya luluh setelah terus dibujuk oleh Suratin.
Hasilnya, fasilitas pinjaman sebesar Rp160 juta berhasil dicairkan dari bank dengan jaminan sertifikat rumah milik Randi. Namun, komitmen yang disepakati justru meleset di tengah jalan.
Cuma Bayar 3 Kali Angsuran, Beban Dilimpahkan ke Pemilik Sertifikat
Berdasarkan dokumen somasi, Suratin Hukum tercatat hanya membayar angsuran bank sebanyak tiga kali. Setelah itu, ia mangkir dan menelantarkan kewajibannya. Dampaknya, pihak bank menagih kewajiban pelunasan tersebut langsung kepada Randi Rahim selaku pemilik resmi jaminan.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan Suratin tidak sekadar urusan utang-piutang biasa, melainkan telah mencederai itikad baik kliennya dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Persoalan ini bukan lagi semata utang-piutang. Tindakan pihak yang disomasi berpotensi dikualifikasikan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Abu.
Kasus ini kian memperkeruh posisi hukum Suratin Hukum. Jika sebelumnya ia berada di posisi pihak yang membela diri dalam konflik pengelolaan room karaoke, kini posisinya berbalik menjadi teradu
Kuasa hukum Randi menegaskan, apabila dalam tenggat waktu 1×24 jam Suratin Hukum tidak merespons somasi atau menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan, pihaknya memastikannya akan membawa berkas laporan ke Kepolisian.
Editor : Admin Coretansatu.com








