BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

- Penulis Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Bupati Halmahera Tengah

Foto: Kantor Bupati Halmahera Tengah

HALTENG,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Selsai,(11/7/26)

Laporan resmi bernomor 32/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 tersebut mengungkap sejumlah kelemahan dalam sistem pendataan wajib pajak, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kepatuhan pelaku usaha di wilayah Lelief-Weda dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik di sepanjang ruas jalan Lelief-Weda, Kecamatan Weda Tengah, BPK bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat menemukan enam titik objek reklame komersial yang belum terdaftar dan belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak. Rincian objek reklame tersebut meliputi satu billboard dua sisi, tiga billboard satu sisi dengan luasan masing-masing 24 m², serta dua reklame toko elektronik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan BPK juga menyoroti potensi pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas Pembangkit Listrik milik perusahaan swasta di kawasan industri.

Potensi kapasitas yang teridentifikasi mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (360 MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (50 MW) milik PT SBMI, serta Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (360 MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (50 MW) milik PT WWP.

BPK mencatat Bapenda telah menyurat dan memanggil klarifikasi hingga tiga kali kepada perusahaan terkait, namun hingga masa pemeriksaan berakhir belum berhasil mendapatkan data yang dibutuhkan, ditambah koordinasi antarinstansi seperti DPMPTSP, Dinas PUPR, Kemenperin, dan Kementerian ESDM yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Selain sektor reklame dan ketenagalistrikan, BPK menemukan potensi pajak dari sektor perhotelan, seperti keberadaan usaha jasa perhotelan bintang tiga di Tanjung Ulie, Weda Tengah (PT MBPI) yang terdeteksi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BPK mengingatkan Pemkab Halmahera Tengah dan Bapenda untuk memperkuat basis data perpajakan, memperbanyak pendataan lapangan, serta meningkatkan sinergi lintas sektoral guna mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04