HALTENG,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Selsai,(11/7/26)
Laporan resmi bernomor 32/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 tersebut mengungkap sejumlah kelemahan dalam sistem pendataan wajib pajak, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kepatuhan pelaku usaha di wilayah Lelief-Weda dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik di sepanjang ruas jalan Lelief-Weda, Kecamatan Weda Tengah, BPK bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat menemukan enam titik objek reklame komersial yang belum terdaftar dan belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak. Rincian objek reklame tersebut meliputi satu billboard dua sisi, tiga billboard satu sisi dengan luasan masing-masing 24 m², serta dua reklame toko elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan BPK juga menyoroti potensi pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas Pembangkit Listrik milik perusahaan swasta di kawasan industri.
Potensi kapasitas yang teridentifikasi mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (360 MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (50 MW) milik PT SBMI, serta Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (360 MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (50 MW) milik PT WWP.
BPK mencatat Bapenda telah menyurat dan memanggil klarifikasi hingga tiga kali kepada perusahaan terkait, namun hingga masa pemeriksaan berakhir belum berhasil mendapatkan data yang dibutuhkan, ditambah koordinasi antarinstansi seperti DPMPTSP, Dinas PUPR, Kemenperin, dan Kementerian ESDM yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Selain sektor reklame dan ketenagalistrikan, BPK menemukan potensi pajak dari sektor perhotelan, seperti keberadaan usaha jasa perhotelan bintang tiga di Tanjung Ulie, Weda Tengah (PT MBPI) yang terdeteksi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
BPK mengingatkan Pemkab Halmahera Tengah dan Bapenda untuk memperkuat basis data perpajakan, memperbanyak pendataan lapangan, serta meningkatkan sinergi lintas sektoral guna mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.
Editor : Admin Coretansatu.com








