HALSEL,Coretansatu.com — Sebanyak 59 narapidana di Lapas Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi, mengatakan jumlah penghuni Lapas Labuha per 10 Agustus 2026 tercatat sebanyak 102 orang. Dari jumlah tersebut, 81 orang berstatus narapidana dan 21 orang berstatus tahanan. Sementara 59 orang di antaranya memenuhi persyaratan untuk diusulkan memperoleh remisi.
“Total penghuni kami 102 orang per hari ini. Jumlah narapidana 81 orang, tahanan 21 orang, kemudian yang kami usulkan mendapatkan remisi sebanyak 59 orang,” kata Jumedi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengusulan remisi dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi warga binaan. Sebelum pengusulan, Lapas Labuha juga telah melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Dari 59 narapidana yang diusulkan, besaran remisi yang diterima nantinya berbeda-beda sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku.
Rinciannya, sebanyak 12 orang diusulkan memperoleh remisi satu bulan, 10 orang dua bulan, 11 orang tiga bulan, 8 orang empat bulan, sementara penerima terbanyak berada pada besaran remisi lima bulan, yakni 17 orang. Selain itu, terdapat pula satu orang yang diusulkan memperoleh remisi maksimal enam bulan.
“Yang paling banyak lima bulan, ada 17 orang. Untuk yang enam bulan ada satu orang,” ujar Jumadi.
Ia juga menegaskan, keputusan final mengenai pemberian remisi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. SK tersebut diperkirakan terbit satu atau dua hari sebelum 17 Agustus.
“Data ini sudah kami usulkan ke kementerian berdasarkan syarat administratif dan substantif. Untuk SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memang belum diterbitkan. Kemungkinan H-1 atau H-2 baru diterbitkan,” katanya.
Meski demikian, Jumadi memperkirakan jumlah yang disetujui nantinya tidak jauh berbeda dari usulan karena seluruh nama telah melalui proses pemeriksaan dan dinilai memenuhi persyaratan.
Jumadi mengungkapkan, mayoritas narapidana yang diusulkan menerima remisi merupakan warga binaan dengan perkara tindak pidana umum. Perkara tersebut didominasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagian di antaranya menjalani hukuman cukup panjang, bahkan mencapai 10 hingga 15 tahun.
“Mayoritas di sini tindak pidana umum dan didominasi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lamanya pidana juga memang cukup panjang, sehingga ada yang mendapatkan remisi lima bulan, tiga bulan sampai enam bulan,” jelasnya.
Ia menyebut, sebagian warga binaan yang telah menjalani masa pidana beberapa tahun berpeluang mendapatkan remisi dengan besaran lebih tinggi sesuai ketentuan.
Untuk remisi 17 Agustus tahun ini, Jumedi memastikan belum ada warga binaan yang langsung bebas sebagai dampak pemberian remisi. Namun, terdapat sejumlah narapidana yang masa pidananya berakhir berdekatan dengan tanggal 17 Agustus. Karena itu, kemungkinan terdapat warga binaan yang bebas berdasarkan berakhirnya masa pidana, bukan semata-mata karena remisi.
“Kalau yang langsung bebas karena pemberian remisi, di sini tidak ada. Tetapi ada beberapa yang masa ekspirasi pidananya mendekati tanggal 17 atau 18 Agustus,” ungkapnya.
Terkait lokasi pemberian remisi, Lapas Labuha telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Jumadi mengatakan terdapat tiga opsi yang telah disampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan.
Pertama, pemberian remisi dilakukan di Lapas Labuha dengan kehadiran bupati sebelum pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi. Kedua, perwakilan warga binaan penerima remisi dihadirkan dalam upacara detik-detik Proklamasi yang digelar pemerintah daerah. Ketiga, pemberian remisi dilakukan di sela-sela rangkaian upacara penurunan bendera.
“Memang sudah ada tiga opsi yang kami sampaikan kepada Pak Bupati. Prinsipnya kami siap. Kami berharap Pak Bupati bisa memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana,” kata Jumadi.
Namun, hingga kini pihak Lapas masih menunggu kepastian mengenai opsi dan waktu pelaksanaan yang akan dipilih pemerintah daerah.
Jumad,berharap pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di dalam Lapas.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Remisi adalah reward atau penghargaan kepada mereka yang sudah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Kami juga menyampaikan kepada warga binaan, kalau ingin mendapatkan remisi, harus aktif mengikuti pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian,” ujarnya.
Ia berharap remisi yang diberikan dapat mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Harapannya, begitu remisi diberikan, itu benar-benar menjadi motivasi mereka untuk berbuat sesuatu yang baik, mengubah diri, dan melaksanakan program pembinaan dengan baik di lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








