Eksploitasi di Halmahera Utara: Praktisi Hukum Laporkan Dugaan TPPO yang Libatkan Politisi ke Mabes Polri”

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Masudede,S.H.,M.H

Foto: Masudede,S.H.,M.H

JAKARTA,Coretansatu.com — Pegiat Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) berencana melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Cafe Number One, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kasus ini diduga melibatkan oknum politisi muda Maluku Utara berinisial AK dan pemilik kafe tersebut.

Koordinator PPHI, Adv. Yohannes Masudede, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan ini didasari oleh aduan dari keluarga korban yang diduga menjadi korban perekrutan. “Kami menemukan adanya dugaan kuat praktik perekrutan tenaga kerja tanpa izin resmi yang berujung pada eksploitasi. Ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” ujar Yohannes dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10).

PPHI menilai aparat penegak hukum perlu segera menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum politisi yang merupakan pemilik Cafe Number One. “Kami berharap Polri segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan serius. Negara harus hadir untuk melindungi warga dari praktik perdagangan manusia,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melapor ke Mabes Polri, PPHI juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna memastikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

Kasus dugaan perdagangan orang ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi aparat dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal serta meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya TPPO.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46