HALSEL,Coretansatu.com — Sikap Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan, Milka Dadana, yang tidak mau menandatangani administrasi untuk keperluan pendidikan warga akhirnya disorot oleh Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Bagaimana tidak, seorang kepala pemerintahan ditingkat desa yang diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warganya namun justru diabaikan oleh Milka Dadana. Apalagi persoalan kebutuhan pendidikan yang mesti menjadi perhatian khusus seorang pemimpin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Kades Kaputusan menolak pelayanan atas permintaan warga untuk memperoleh surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan untuk keperluan pendaftaran beasiswa pada pendidikan tinggi di salah satu Universitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sikap kades Kaputusan ini merupakan pelanggaran maladministrasi dan pelanggaran kewajiban melayani masyarakat sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. “, ucap Yusri, (13/8/2026).
Karena itu, lanjut Ketua DPC GMNI Halsel, “kami meminta sikap tegas dari Bupati untuk mencopot Milka Dadana dari jabatan sebagai Kepala Desa demi terciptanya pelayanan publik yang tidak mendiskreditkan masyarakat”, imbuhnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








