Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

- Penulis Berita

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com — Sikap Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan, Milka Dadana, yang tidak mau menandatangani administrasi untuk keperluan pendidikan warga akhirnya disorot oleh Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Bagaimana tidak, seorang kepala pemerintahan ditingkat desa yang diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warganya namun justru diabaikan oleh Milka Dadana. Apalagi persoalan kebutuhan pendidikan yang mesti menjadi perhatian khusus seorang pemimpin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Kades Kaputusan menolak pelayanan atas permintaan warga untuk memperoleh surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan untuk keperluan pendaftaran beasiswa pada pendidikan tinggi di salah satu Universitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap kades Kaputusan ini merupakan pelanggaran maladministrasi dan pelanggaran kewajiban melayani masyarakat sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. “, ucap Yusri, (13/8/2026).

Karena itu, lanjut Ketua DPC GMNI Halsel, “kami meminta sikap tegas dari Bupati untuk mencopot Milka Dadana dari jabatan sebagai Kepala Desa demi terciptanya pelayanan publik yang tidak mendiskreditkan masyarakat”, imbuhnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terbaru