IACN Nilai Pernyataan Gubernur Sherly Soal Skor Integritas Sesatkan Publik

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Divisi Hukum IACN Yohanes  Masudede

Foto: Ketua Divisi Hukum IACN Yohanes Masudede

JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Divisi Hukum Indonesian Anti-Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, menilai pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, soal rendahnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai bentuk penyederhanaan masalah yang justru menyesatkan publik.

Menurut Yohanes, pernyataan Sherly yang menyebut rendahnya skor MCP disebabkan belum diunggahnya ratusan dokumen administratif adalah dalih yang mengaburkan akar masalah sebenarnya, yaitu lemahnya sistem integritas dan komitmen pencegahan korupsi di lingkup pemerintah provinsi.

“Masalahnya bukan sekadar dokumen yang belum diunggah. Itu hanya permukaan. Substansinya adalah lemahnya tata kelola, rendahnya transparansi, dan banyaknya praktik konflik kepentingan di bawah pemerintah daerah,” tegas, Kamis (23/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yohanes menjelaskan, sistem MCP bukan sekadar pengumpulan data atau laporan administratif. Ia menekankan bahwa indikator MCP mencerminkan komitmen nyata kepala daerah dalam memperkuat integritas birokrasi, bukan sekadar kelengkapan berkas.

“Kalau gubernur mengatakan skornya merah karena belum upload dokumen, itu berarti beliau tidak memahami esensi MCP. Nilai MCP diukur dari konsistensi penerapan sistem antikorupsi, mulai dari perencanaan anggaran, perizinan, hingga layanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yohanes mengingatkan bahwa Maluku Utara kerap menjadi sorotan nasional karena dugaan penyimpangan di sektor perizinan tambang dan anggaran publik. Ia menilai rendahnya skor MCP justru menggambarkan kondisi riil, bukan sekadar kesalahan teknis unggah dokumen.

“Kami punya catatan banyak daerah di Maluku Utara yang skor MCP-nya buruk karena ada temuan serius soal perizinan tambang dan pengadaan barang. Jadi kalau semua disalahkan ke inspektorat yang belum upload dokumen, itu mengelak dari tanggung jawab moral dan administratif,” tutur Yohanes.

Pegiat antikorupsi asal Malut ini juga menyoroti bahwa KPK tidak menilai MCP hanya dari sisi administratif, melainkan dari kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ia menyebut, Pemprov Malut seharusnya memperbaiki sistem integritas ASN, bukan hanya fokus pada pelaporan data.

“Secara kelembagaan KPK sudah berkali-kali menegaskan bahwa MCP bukan kompetisi angka, tapi ukuran nyata kinerja antikorupsi. Jadi kalau gubernur datang ke KPK hanya untuk memperbaiki skor, bukan membenahi sistem, itu salah arah,” katanya dengan nada tegas.

Sebagai penutup, Yohanes mengimbau agar Gubernur Sherly tidak menjadikan rendahnya skor MCP sebagai isu teknis belaka, tetapi momentum untuk membuka audit menyeluruh atas praktik tata kelola pemerintahan di Maluku Utara.

“Publik ingin kejujuran dan pembenahan, bukan alasan administratif. Kalau kita hanya bicara dokumen, maka kita sedang menutupi penyakit sistemik yang jauh lebih besar, belum lagi upaya-upaya tertentu untuk menyelamatkan kepentingan pribadi kan,” pungkas mantan Ketua GMKI Cabang Jogjakarta ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi
Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal
Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri
BIM MALUT Desak Uji Ulang Seleksi Pembimbing Haji Maluku Utara di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia
Kasus Jetty PT STS Mandek, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Pencopotan Kapolda
KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada
Senator Hasby Yusuf Desak Prabowo Cabut Status PSN PT IWIP Setelah Penyelundupan Mineral Ilegal Terbongkar
Mahasiswa Aceh Dunia Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53