Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

- Penulis Berita

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Halmahera Selatan

Foto: Kantor Polres Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com — Penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi menaikkan status kasus penganiayaan sadis yang menimpa GK (39), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta memegang identitas calon tersangka utama.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi pijakan kuat kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan dalam keluarga ini. Penyidik mengombinasikan keterangan para saksi di lapangan dengan dokumen resmi medis guna mengunci konstruksi pidana pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat berupa visum et repertum. Dengan terpenuhinya alat bukti tersebut, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” bunyi keterangan resmi Humas Polres Halmahera Selatan, Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah mengunci identitas sosok yang bertanggung jawab atas penganiayaan dan ancaman parang tersebut, polisi menegaskan belum menerbitkan status tersangka secara formal. Tim Reskrim Polres Halsel masih menjadwalkan mekanisme gelar perkara resmi sesuai regulasi yang berlaku sebelum mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka ke publik.

“Terkait calon tersangka, penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, penetapan sebagai tersangka masih akan dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kasi Humas.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan sangkaan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Jeratan pasal tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas aksi kekerasan fisik yang menimpa korban dan ibunya di Desa Goro-Goro, Bacan Timur.

Sebelumnya, kasus ini menyedot perhatian publik setelah korban melaporkan tindakan brutal kakak kandungnya, MK (45). Pelaku nekat menghajar korban hingga pingsan, memukul ibu kandungnya, serta sempat menempelkan sebilah parang ke leher korban sambil mengancam pembunuhan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 
Diduga Overkapasitas, Mobil Pikap Jatuh ke Barangka Kayumerah Ternate
Tak Ada Kompromi! Kadisdik Halsel Proses Kepsek SDN 84
Diduga Bungkam Soal PETI, DPD IMM Desak Kapolres Halmahera Selatan Dicopot!
FORMAPAS Desak Kapolda Malut Copot Kapolres Halsel Terkait Skandal Tambang Emas Ilegal
Diduga Aniaya Nenek 66 Tahun, Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polsek Kayoa
FORMAPAS Desak Polda Malut Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan.
Buntut Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalis, PWI Halsel Polisikan Barbara Cs

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51

Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05

Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:39

Diduga Overkapasitas, Mobil Pikap Jatuh ke Barangka Kayumerah Ternate

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22

Tak Ada Kompromi! Kadisdik Halsel Proses Kepsek SDN 84

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:31

Diduga Bungkam Soal PETI, DPD IMM Desak Kapolres Halmahera Selatan Dicopot!

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:19

Diduga Aniaya Nenek 66 Tahun, Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polsek Kayoa

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16

FORMAPAS Desak Polda Malut Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan.

Senin, 27 Juli 2026 - 11:00

Buntut Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalis, PWI Halsel Polisikan Barbara Cs

Berita Terbaru

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag.

Maluku Utara

Tak Ada Kompromi! Kadisdik Halsel Proses Kepsek SDN 84

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:22