Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

- Penulis Berita

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Gane Timur Gelar Razia Miras

Foto: Polsek Gane Timur Gelar Razia Miras

HALSEL,Coretansatu.com– Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Gane Timur kembali melakukan razia rutin terhadap peredaran minuman keras (miras). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gane Timur, Ipda Roy Djela, S.H., tersebut menyasar lokasi penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur kamis siang (09/7/26).

Saat melakukan penyisiran di kawasan perkebunan, personel Polsek Gane Timur menemukan satu lokasi penyulingan miras milik seorang pria berinisial MR. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 jeriken (ciregen) berisi sekitar 25 liter bahan baku saguer yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat, sementara bangunan penyulingan dibongkar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat produksi miras.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat pertama. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu tempat penyulingan cap tikus milik pria berinisial HR. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 jeriken berisi sekitar 200 liter bahan baku saguer serta 1 jeriken berisi 25 liter minuman keras jenis cap tikus yang siap diedarkan. Seluruh barang bukti dimusnahkan di lokasi dan tempat penyulingan turut dibongkar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas produksi miras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan pemusnahan, personel Polsek Gane Timur juga memberikan pembinaan, penegasan, serta imbauan kepada kedua pemilik agar tidak lagi memproduksi maupun mengedarkan minuman keras. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah terulangnya aktivitas serupa yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Gane Timur.

Kapolsek Gane Timur Ipda Roy Djela, S.H. menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras akan terus menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Gane Timur akan terus meningkatkan patroli dan razia secara rutin untuk menekan ruang gerak para pelaku produksi maupun peredaran miras ilegal.

“Dari kegiatan ini kami berhasil memusnahkan 225 liter bahan baku saguer dan 25 liter minuman keras jenis cap tikus siap edar, serta membongkar dua lokasi penyulingan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Ipda Roy Djela, S.H.

Ia berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dengan baik melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras di lingkungan sekitar. Dengan sinergi tersebut, diharapkan wilayah hukum Polsek Gane Timur tetap terjaga dalam kondisi yang aman, tertib, dan kondusif demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak negatif minuman keras.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Wakapolda Malut Buka FGD: Transformasi Aduan Masyarakat Menuju Polri Responsif
Dugaan Skandal Solar hingga Gratifikasi PLN Maluku Utara, Front Rakyat Siap Geruduk KPK!
Namanya Dihapus Sepihak, Penyandang Disabilitas di Halsel Tuntut Keadilan BLT-DD 2026
Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Jurnalis Sukandi Ali Balik Sorot Dugaan SLAPP dan Perlindungan Pejuang Lingkungan
PT IMM Hadir untuk Warga Desa, Perbaiki Jalan dan Saluran Air di KM 04 Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Eco Bhinneka Gelar ToT Pengelolaan Sampah, Dorong Perempuan dan Pemuda Jadi Penggerak Lingkungan
Praktisi Hukum Desak Kejari Halteng Percepat Penyidikan Proyek Islamic Center Rp35 Miliar
Dugaan Rentenir Bunga 40 Persen di Halsel, IMM Desak Polda Malut Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:56

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:59

SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terbaru