DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Memiliki Dasar Konstitusional dan Legalitas yang Jelas

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, S.,

Foto Istimewa, Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, S.,

JAKARTA,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan bahwa proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki landasan konstitusional dan dasar hukum yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, S., menyampaikan bahwa mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”

“Norma konstitusi tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan atribusi kepada DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Dengan demikian, sepanjang DPR menjalankan kewenangan tersebut sesuai prosedur, maka legitimasi konstitusionalnya tidak dapat dipersoalkan,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Azhar merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan oleh masing-masing lembaga pengusul secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Menurut DPN PERMAHI, ketentuan tersebut menegaskan bahwa mekanisme seleksi merupakan domain masing-masing lembaga negara, dengan syarat tetap menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Sepanjang tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka, diputuskan melalui mekanisme resmi kelembagaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum proses tersebut memenuhi asas legalitas dan prinsip due process of law,” tegas Azhar.

DPN PERMAHI juga menekankan pentingnya membedakan antara perdebatan etik dan persoalan legalitas. Dari sisi hukum tata negara, kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim MK merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dirancang konstitusi.

Meski demikian, PERMAHI menegaskan bahwa dukungan terhadap legitimasi prosedural tidak menutup ruang pengawasan publik. Integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik hakim konstitusi tetap menjadi aspek fundamental dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution).

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan kajian kritis dan pengawasan akademik terhadap dinamika ketatanegaraan, guna memastikan setiap proses pengisian jabatan publik tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi supremasi konstitusi.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Peringati HPN 2026, DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi
Bupati Kerinci Monadi Lantik Enam Pejabat JPT Pratama
Praktisi Hukum Soroti Kementerian ESDM Batalkan RKAB PT.Smart Marsindo 2026
Miris Kantor Desa Tidak Di Buka Saat Jam Kerja, Pelayanan Publik Sungai Tutung Lumpuh Total
Parit Di Bangun Pakai Dana Desa Diduga Asal Jadi, Pembangunan Desa Gunung Labu Dipertanyakan
Amarah Warga Meledak: Kantor Tambang Nikel Morowali Dibakar
Proyek Siluman Tembok Penahan Di Kerinci: Tanpa Papan Informasi, Diduga Asal Jadi dan Abaikan Aturan
Industrial Harmony In 2026 di Support Puluhan Perusahaan, Tab Plus Inc Hadirkan Ratusan Peserta

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru