Praktisi Hukum Soroti Kementerian ESDM Batalkan RKAB PT.Smart Marsindo 2026

- Penulis Berita

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com — Praktisi hukum Provinsi Maluku Utara, Mahri Hasan, meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan tambang nikel PT Smart Marsindo, yang beroperasi di pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa/20/01/2026.

Mahri menyoal dugaan pelanggaran penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan. Ia menyebut izin tambang perusahaan diduga terbit tanpa melalui mekanisme lelang wilayah pertambangan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penerbitan IUP tanpa proses lelang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dengan demikian, Izin tambang perusahaan tersebut cacat prosedur dan harus di cabut oleh pemerintah,” ujar Mahri, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahri, izin tambang mineral logam yang diterbitkan tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dianggap melanggar Undang-Undang Minerba dan berpotensi ilegal. Sanksinya adalah pembatalan IUP serta penghentian operasi.

“Penerbitan IUP wajib dilakukan melalui lelang. Jika tidak, secara hukum pemerintah bisa mencabut atau memblokir izin operasinya. Kami minta Kementerian ESDM untuk tidak menyetujui RKAB 2026 bagi PT Smart Marsindo,” pinta Mahri.

Hingga berita ini diterbitkan, Dewakipas masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Smart Marsindo terkait legalitas aktivitas perusahaan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : AB

Berita Terkait

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru