AMMUAKOJA Kembali Beraksi, Desak KPK Tetapkan Anggota DPRD Halmahera Selatan Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Coretansatu.com — Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPP Partai Gerindra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, pada [Tanggal]. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada 3 Oktober 2025.

Koordinator aksi, Risal M. Nur, dalam orasinya mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kader partai yang diduga terlibat dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (alm.).

Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah Eliya Gebrina Bachmid (EG), anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Gerindra. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate pada 20 Desember 2024, EG mengakui menerima dana sebesar Rp8 miliar yang mengalir ke tiga rekening atas namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan dana tersebut terkait langsung dengan kepentingan pribadi AGK. Selain itu, saksi Zaldi Kasuba dalam sidang lanjutan pada 22 Mei 2024, mengungkapkan bahwa EG menerima transfer uang sebesar Rp20–25 juta atas perintah langsung dari AGK.

Risal menilai keterlibatan EG mencoreng integritas Partai Gerindra, terlebih partai ini kini dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Massa aksi mendesak DPP Partai Gerindra agar bertindak cepat untuk menjaga marwah dan kredibilitas partai di mata publik.

“Kami mendesak Bapak Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Gerindra untuk segera memerintahkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, agar memberikan sanksi tegas dan melakukan pemecatan terhadap kader yang terlibat kasus korupsi,” tegas Risal M. Nur di depan Kantor DPP Gerindra.

Dalam aksi tersebut, Risal menyerahkan laporan resmi dan dokumen tambahan kepada perwakilan DPP Partai Gerindra. Laporan ini diharapkan dapat diteruskan kepada Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan kader dalam kasus suap dan TPPU mantan Gubernur Maluku Utara.

Tuntutan AMMUAKOJA:

1. Mendesak KPK RI segera menetapkan Eliya Gebrina Bachmid (EG) sebagai tersangka kasus TPPU.

2. Mendesak Prabowo Subianto untuk memerintahkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, untuk memecat Eliya Gebrina Bachmid dari keanggotaan partai.

3. Mendesak DPP Partai Gerindra memberhentikan Sahril Taher selaku Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara karena diduga melindungi kader partai yang terlibat kasus hukum.

Ia menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga KPK RI dan DPP Partai Gerindra menindaklanjuti laporan serta tuntutan yang disampaikan. “Langkah tegas harus diambil demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46