JAKARTA,Coretansatu.com — Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPP Partai Gerindra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, pada [Tanggal]. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada 3 Oktober 2025.
Koordinator aksi, Risal M. Nur, dalam orasinya mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kader partai yang diduga terlibat dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (alm.).
Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah Eliya Gebrina Bachmid (EG), anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Gerindra. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate pada 20 Desember 2024, EG mengakui menerima dana sebesar Rp8 miliar yang mengalir ke tiga rekening atas namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan dana tersebut terkait langsung dengan kepentingan pribadi AGK. Selain itu, saksi Zaldi Kasuba dalam sidang lanjutan pada 22 Mei 2024, mengungkapkan bahwa EG menerima transfer uang sebesar Rp20–25 juta atas perintah langsung dari AGK.
Risal menilai keterlibatan EG mencoreng integritas Partai Gerindra, terlebih partai ini kini dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Massa aksi mendesak DPP Partai Gerindra agar bertindak cepat untuk menjaga marwah dan kredibilitas partai di mata publik.
“Kami mendesak Bapak Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Gerindra untuk segera memerintahkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, agar memberikan sanksi tegas dan melakukan pemecatan terhadap kader yang terlibat kasus korupsi,” tegas Risal M. Nur di depan Kantor DPP Gerindra.
Dalam aksi tersebut, Risal menyerahkan laporan resmi dan dokumen tambahan kepada perwakilan DPP Partai Gerindra. Laporan ini diharapkan dapat diteruskan kepada Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan kader dalam kasus suap dan TPPU mantan Gubernur Maluku Utara.
Tuntutan AMMUAKOJA:
1. Mendesak KPK RI segera menetapkan Eliya Gebrina Bachmid (EG) sebagai tersangka kasus TPPU.
2. Mendesak Prabowo Subianto untuk memerintahkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, untuk memecat Eliya Gebrina Bachmid dari keanggotaan partai.
3. Mendesak DPP Partai Gerindra memberhentikan Sahril Taher selaku Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara karena diduga melindungi kader partai yang terlibat kasus hukum.
Ia menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga KPK RI dan DPP Partai Gerindra menindaklanjuti laporan serta tuntutan yang disampaikan. “Langkah tegas harus diambil demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









