AMMUAKOJA Kembali Beraksi, Desak KPK Tetapkan Anggota DPRD Halmahera Selatan Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Coretansatu.com — Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPP Partai Gerindra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, pada [Tanggal]. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada 3 Oktober 2025.

Koordinator aksi, Risal M. Nur, dalam orasinya mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kader partai yang diduga terlibat dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (alm.).

Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah Eliya Gebrina Bachmid (EG), anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Gerindra. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate pada 20 Desember 2024, EG mengakui menerima dana sebesar Rp8 miliar yang mengalir ke tiga rekening atas namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan dana tersebut terkait langsung dengan kepentingan pribadi AGK. Selain itu, saksi Zaldi Kasuba dalam sidang lanjutan pada 22 Mei 2024, mengungkapkan bahwa EG menerima transfer uang sebesar Rp20–25 juta atas perintah langsung dari AGK.

Risal menilai keterlibatan EG mencoreng integritas Partai Gerindra, terlebih partai ini kini dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Massa aksi mendesak DPP Partai Gerindra agar bertindak cepat untuk menjaga marwah dan kredibilitas partai di mata publik.

“Kami mendesak Bapak Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Gerindra untuk segera memerintahkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, agar memberikan sanksi tegas dan melakukan pemecatan terhadap kader yang terlibat kasus korupsi,” tegas Risal M. Nur di depan Kantor DPP Gerindra.

Dalam aksi tersebut, Risal menyerahkan laporan resmi dan dokumen tambahan kepada perwakilan DPP Partai Gerindra. Laporan ini diharapkan dapat diteruskan kepada Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan kader dalam kasus suap dan TPPU mantan Gubernur Maluku Utara.

Tuntutan AMMUAKOJA:

1. Mendesak KPK RI segera menetapkan Eliya Gebrina Bachmid (EG) sebagai tersangka kasus TPPU.

2. Mendesak Prabowo Subianto untuk memerintahkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, untuk memecat Eliya Gebrina Bachmid dari keanggotaan partai.

3. Mendesak DPP Partai Gerindra memberhentikan Sahril Taher selaku Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara karena diduga melindungi kader partai yang terlibat kasus hukum.

Ia menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga KPK RI dan DPP Partai Gerindra menindaklanjuti laporan serta tuntutan yang disampaikan. “Langkah tegas harus diambil demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:19

Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Berita Terbaru