Pemda Halsel Diminta Tegas Dalam Penertiban Bangunan Masuk Zona Resapan

- Penulis Berita

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan di desak agar tegas dalam penertiban bangunan yang berada dalam zona resapan air.

Desakan ini di sampaikan Muhammad Saifudin, lantaran banyak pengusaha yang diduga bandel karena membangun usaha pada zona resapan air, salah satunya tiong san. Rabu, 15/10/2025.

Menurut Amat Sapaan akrab Muhammad Saifudin, sekitar 145 hektar lahan yang terdiri dari desa Labuha, Tomori dan Hidayat masuk dalam zona resapan air perlu di jaga sebagaimana di atur dalam perda nomor 5 tahun 2020 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Labuha tahun 2020-2040.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut amat, jika Pemda tidak mengambil langkah tegas maka akan berpengaruh pada tata ruang maupun konflik hingga berdampak pada lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak.

Aktivis asal Gane itu, meminta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar mengambil langkah tegas untuk menindak para pengusaha yang membangun usaha di zona resapan air.

“Kami berharap Bupati Halsel dengan tegas menertibkan para pengusaha yang bandel membangun di Zona Resapan, salah satunya bunga low 3 dan pengusaha lainya” tegas amat.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46