HALSEL,Coretansatu.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan di desak agar tegas dalam penertiban bangunan yang berada dalam zona resapan air.
Desakan ini di sampaikan Muhammad Saifudin, lantaran banyak pengusaha yang diduga bandel karena membangun usaha pada zona resapan air, salah satunya tiong san. Rabu, 15/10/2025.
Menurut Amat Sapaan akrab Muhammad Saifudin, sekitar 145 hektar lahan yang terdiri dari desa Labuha, Tomori dan Hidayat masuk dalam zona resapan air perlu di jaga sebagaimana di atur dalam perda nomor 5 tahun 2020 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Labuha tahun 2020-2040.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut amat, jika Pemda tidak mengambil langkah tegas maka akan berpengaruh pada tata ruang maupun konflik hingga berdampak pada lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak.
Aktivis asal Gane itu, meminta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar mengambil langkah tegas untuk menindak para pengusaha yang membangun usaha di zona resapan air.
“Kami berharap Bupati Halsel dengan tegas menertibkan para pengusaha yang bandel membangun di Zona Resapan, salah satunya bunga low 3 dan pengusaha lainya” tegas amat.
Editor : Admin Coretansatu.com








