Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Massyura Tersakiti Dua Kali: Setelah Terluka, Kini Difitnah Media

- Penulis Berita

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR,Coretansatu.Com – Duka keluarga Massyura belum benar-benar usai. Setelah menjadi korban dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan dr. Suci Magfira, kini keluarga sederhana tersebut kembali diserang, bukan oleh roda kendaraan, melainkan oleh tulisan media yang dinilai tendensius dan penuh kebohongan.

Peristiwa kecelakaan itu mengakibatkan Massyura (22) mengalami cacat permanen, sementara ibunya Mariam (64) menderita patah tiga tulang iga dan satu tulang bahu. Atas kelalaiannya, dr. Suci Magfira divonis 8 bulan penjara, dengan potongan masa tahanan kota.

Namun, luka batin keluarga korban justru semakin dalam setelah media online paparazzi.com menerbitkan artikel berjudul “Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, Diduga Wartawan Jadi ‘Juru Damai Berbayar’?” yang ditulis wartawan bernama Tri. Dalam artikel tersebut, keluarga Massyura dituduh melakukan “pemerasan” terhadap terpidana bersama dua wartawan lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayah korban, Nurdin, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keluarga korban tidak pernah melakukan pemaksaan, tekanan, atau ancaman kepada pihak dr. Suci sebagaimana definisi pemerasan dalam Pasal 368 KUHP.

“Anak kami korban, bahkan cacat permanen. Kami hanya ingin dia mendapat pengobatan terbaik, minimal di Rumah Sakit Columbia Medan. Tidak ada unsur paksaan. Kami bahkan memberi pilihan agar pihak dr. Suci sendiri yang membawa anak kami berobat. Jadi di mana letak pemerasannya?” jelas Nurdin.

Dalam proses hukum, pihak terpidana sempat meminta berdamai. Keluarga korban menawarkan pilihan agar terpidana menanggung biaya pengobatan yang diperkirakan mencapai Rp300 juta. Namun, dr. Suci hanya sanggup Rp100 juta. Tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum tetap berjalan hingga vonis.

Selama tujuh bulan awal, keluarga korban mengaku tak mendapat kejelasan apa pun dari pihak terpidana. Barulah setelah didampingi dua wartawan, Kasmidi Panjaitan dan Muksin, serta YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), kasus ini mulai menemukan titik terang.

Wartawan Kasmidi Panjaitan mengecam tulisan Tri yang dinilainya tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Ia menyebut karya tersebut “abu-abu”: tidak jelas apakah berita fakta atau opini, serta minim verifikasi dan konfirmasi.

“Tri menulis seperti surat kaleng. Saya sudah mencoba menghubungi dia berkali-kali untuk hak jawab, tapi dia tak berani mengangkat telepon. Ini sangat tidak etis,” ujar Kasmidi.

Ia menilai Tri belum memahami fungsi wartawan secara utuh, termasuk fungsi edukasi dan advokasi kepada masyarakat lemah.

Atas pemberitaan tersebut, keluarga korban dan dua wartawan yang dirugikan meminta Dewan Pers untuk menilai apakah tulisan Tri memenuhi standar jurnalistik atau tidak. Mereka berharap ada edukasi bagi publik agar tidak terjadi pembodohan akibat karya jurnalis yang tidak profesional.

“Kami sangat dirugikan, tapi bila dia mau bertobat dan meminta maaf, kami anggap selesai,” tutup Nurdin.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Memiliki Dasar Konstitusional dan Legalitas yang Jelas
Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!
Jelang Musda, Nama Sefnat Tagaku Muncul sebagai Calon Ketua KNPI Halsel
Jaga Ruang Hidup Warga!” SEMMI Malut Desak Pencabutan IUP PT MAI di Sagea!
Peringati HPN 2026, DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi
Bupati Kerinci Monadi Lantik Enam Pejabat JPT Pratama
Praktisi Hukum Soroti Kementerian ESDM Batalkan RKAB PT.Smart Marsindo 2026
Miris Kantor Desa Tidak Di Buka Saat Jam Kerja, Pelayanan Publik Sungai Tutung Lumpuh Total

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru