Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,CM – Pembina Gerakan Kebangkitan Maluku Utara (GERBANG MALUT), Muliansyah Abdurrahman, mendesak Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf dan Hidayatullah. Keduanya dinilai melanggar konstitusi setelah melontarkan wacana pembentukan negara federal.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Muliansyah di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Ia menilai pembahasan isu federalisme oleh pejabat negara berpotensi memprovokasi masyarakat dan mencederai keutuhan NKRI.

Menurut Muliansyah, tindakan kedua legislator tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan PAW. Aktivitas mereduksi bentuk kesatuan negara dianggap melanggar Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta sumpah jabatan yang diikrarkan saat pelantikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah masuk syarat PAW karena melanggar UU MD3 serta janji sumpah jabatan menjadi anggota DPD RI. Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar menjaga konstitusi, Pancasila, dan keutuhan NKRI,” ujar Muliansyah dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, Pasal 1 UUD 1945 secara eksplisit menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Oleh karena itu, ia mendesak para Anggota DPD RI asal Malut untuk menghentikan wacana federalisme dan kembali fokus menyerap aspirasi rakyat demi kemajuan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hasby Yusuf maupun Hidayatullah terkait desakan PAW yang dilayangkan oleh GERBANG MALUT tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:05

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Jurnalis Sukandi Ali Balik Sorot Dugaan SLAPP dan Perlindungan Pejuang Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:01

PT IMM Hadir untuk Warga Desa, Perbaiki Jalan dan Saluran Air di KM 04 Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:42

Eco Bhinneka Gelar ToT Pengelolaan Sampah, Dorong Perempuan dan Pemuda Jadi Penggerak Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:59

Praktisi Hukum Desak Kejari Halteng Percepat Penyidikan Proyek Islamic Center Rp35 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:10

Krisis Air Bersih 15 Hari di Desa Laluin, Warga Terpaksa Nyebar Laut Demi Setetes Air

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:41

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Tim URC Polres Halmahera Tengah Intensifkan Patroli Malam 

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:36

Momentum HUT Ke-81 RI, Polda Malut Amankan 16 Senpi Ilegal dan 138 Amunisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:48

PT IMM Kembali Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Santunan Duka kepada Warga Desa Yaba

Berita Terbaru