JAKARTA,CM – Pembina Gerakan Kebangkitan Maluku Utara (GERBANG MALUT), Muliansyah Abdurrahman, mendesak Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf dan Hidayatullah. Keduanya dinilai melanggar konstitusi setelah melontarkan wacana pembentukan negara federal.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Muliansyah di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Ia menilai pembahasan isu federalisme oleh pejabat negara berpotensi memprovokasi masyarakat dan mencederai keutuhan NKRI.
Menurut Muliansyah, tindakan kedua legislator tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan PAW. Aktivitas mereduksi bentuk kesatuan negara dianggap melanggar Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta sumpah jabatan yang diikrarkan saat pelantikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah masuk syarat PAW karena melanggar UU MD3 serta janji sumpah jabatan menjadi anggota DPD RI. Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar menjaga konstitusi, Pancasila, dan keutuhan NKRI,” ujar Muliansyah dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, Pasal 1 UUD 1945 secara eksplisit menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Oleh karena itu, ia mendesak para Anggota DPD RI asal Malut untuk menghentikan wacana federalisme dan kembali fokus menyerap aspirasi rakyat demi kemajuan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hasby Yusuf maupun Hidayatullah terkait desakan PAW yang dilayangkan oleh GERBANG MALUT tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









