SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara

- Penulis Berita

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari

Foto: Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari

JAKARTA,Coretansatu.com– Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, mengecam keras pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menyebut konflik Matraman tidak mengandung isu rasisme. Pernyataan tersebut mengabaikan realitas yang berkembang setelah peristiwa terjadi dan berpotensi menutupi kegagalan negara dalam mencegah lahirnya sentimen rasial di ruang publik.tambahnya

“Yang kami persoalkan bukan peristiwa pidananya, melainkan dampak sosial yang muncul setelahnya. Menyangkal adanya rasisme pascakonflik sama saja dengan menutup mata terhadap kenyataan bahwa masyarakat Indonesia Timur menjadi sasaran stigma, ujaran kebencian, dan diskriminasi,” tegas Mesak.

Mesak menjelaskan, sejak awal SMIT menegaskan bahwa konflik di Matraman merupakan tindak kriminal yang harus diproses secara hukum. Namun, persoalan yang dikritik bukanlah motif awal tindak pidana tersebut, melainkan berkembangnya ujaran kebencian, stigma, dan tindakan diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia Timur setelah peristiwa itu terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sentimen rasial yang berkembang di ruang publik merupakan konsekuensi dari kegagalan negara mengelola informasi kepada masyarakat. Penyampaian kronologi oleh kepolisian yang dinilai tidak utuh telah membuka ruang spekulasi, penghakiman kolektif dan generalisasi terhadap masyarakat Indonesia Timur yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.

“Rasisme yang muncul pascakonflik Matraman bukan lahir dari tindak pidananya, melainkan berkembang akibat kegagalan negara mengendalikan informasi publik. Ketika kronologi tidak disampaikan secara utuh, ruang publik dipenuhi prasangka yang kemudian menjelma menjadi kebencian terhadap satu kelompok etnis,” tegas Mesak Habari.

Ketua SMIT menambahkan, dalam perspektif hak asasi manusia, negara tidak cukup hanya menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Negara juga memiliki kewajiban mencegah berkembangnya diskriminasi dan melindungi setiap warga negara dari stigma berbasis suku maupun ras. Mengabaikan dampak rasisme yang muncul setelah peristiwa, justru berpotensi menutup mata terhadap persoalan yang sedang dialami masyarakat Indonesia Timur.

Olehnya itu, SMIT mendesak aparat kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi publik dalam penanganan perkara yang berpotensi memicu konflik sosial. Setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus utuh, akurat, dan bertanggung jawab agar tidak menjadi ruang bagi berkembangnya prasangka dan rasisme.

“Jangan biarkan persoalan individu berubah menjadi hukuman sosial terhadap seluruh kelompok etnis. Negara harus hadir memutus rantai stigma, bukan membiarkannya tumbuh akibat komunikasi publik yang tidak utuh,” pungkas, Mesak Habari.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16

Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Berita Terbaru