Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

- Penulis Berita

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan

Foto: Kepala Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com– Polemik yang menyeret nama Kepala Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhlis Ali Hi. Kader, semakin menjadi perhatian publik. Di tengah pengakuan seorang perempuan berinisial A yang mengaku telah menikah dengan Muhlis dan memiliki seorang anak laki-laki, muncul pula keterangan dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya yang menyebut sang kepala desa tidak gentar menghadapi pemberitaan maupun ancaman pencopotan.

Sebelumnya, A mengaku kepada kepada wartawan bahwa dirinya telah menikah dengan Muhlis sekitar dua bulan lalu dan kini telah memiliki seorang anak laki-laki berusia sekitar dua bulan.

Di tengah polemik tersebut, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar langsung pernyataan Muhlis terkait ramainya pemberitaan media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kades Sawadai bilang dia tidak takut sama Bupati. Katanya, suruh wartawan tulis ulang-ulang saja, percuma karena Bupati tara akan kasi berhenti dia,” ungkap sumber tersebut kepada kepada wartawan.

Menurut sumber itu, pernyataan tersebut disampaikan Muhlis saat merespons pemberitaan yang terus bergulir mengenai dugaan hubungan pribadinya dengan A.

Saat dikonfirmasi, Muhlis juga memberikan pernyataan singkat kepada media ini.

“Biar wartawan tulis saya pe dasna desa berkali-kali, kitong tara takut,” ujar Muhlis.

Praktisi Hukum Maluku Utara sekaligus Koordinator Wilayah PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H., menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah yang akan diambil terhadap polemik yang berkembang.

Menurut Fadly, jika informasi yang berkembang telah diketahui pemerintah daerah namun belum ada penjelasan ataupun proses pemeriksaan yang transparan, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Masyarakat tentu akan mempertanyakan sikap pemerintah daerah apabila tidak ada kejelasan mengenai langkah yang diambil. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fadli kepada media ini, Kamis (16/07/2026).

Fadli menegaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berkaitan dengan jabatan maupun etika penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia juga mengingatkan bahwa semua pejabat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional tanpa membedakan siapa pun.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas
Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru