HALSEL,CM– Dugaan penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi kembali mencuat di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Pangkalan Minyak Tanah Bahkti Agung yang dikelola Iksan Barmawi diduga tidak menjalankan fungsi pangkalan sebagaimana mestinya, bahkan pangkalan Bahkti Agung disebut-sebut dijadikan sebagai kios sembilan bahan pokok.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa jatah minyak tanah untuk masyarakat Desa Yaba yang disebut mencapai 5 ton per bulan, diduga tidak seluruhnya dinikmati warga setempat. Sebagian minyak tanah disinyalir justru dibawa keluar desa dan dijual kepada warga di desa tetangga.
Modus yang dipersoalkan warga juga terbilang mencolok. Minyak tanah disebut dibongkar di Pelabuhan Yaba, kemudian langsung dijual kepada warga di lokasi tersebut dalam waktu relatif singkat. Setelah proses penjualan berlangsung, sisa minyak tanah diduga kembali diangkut menggunakan kapal untuk dibawa keluar Desa Yaba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga Desa Nusantara yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat aktivitas tersebut. Ia menyebut, pemilik Pangkalan Bahkti Agung, Iksan Barmawi, bersama kru kapalnya beberapa kali melakukan aktivitas penjualan minyak tanah di kawasan pelabuhan.
Menurut sumber tersebut, minyak tanah yang dijual kepada masyarakat bahkan diduga dipatok dengan harga yang cukup tinggi. Kondisi ini dinilai janggal apabila minyak yang diperjualbelikan merupakan bagian dari alokasi minyak tanah bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai wilayah distribusinya.
“Sering kami lihat pemilik pangkalan bersama kru kapalnya menjual minyak di pelabuhan. Harganya juga cukup tinggi,” ujar sumber tersebut, sembari meminta namanya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Bukan hanya warga Desa Nusantara. Seorang warga Desa Loid juga membenarkan adanya aktivitas serupa. Menurutnya, Iksan Barmawi disebut beberapa kali terlihat melakukan penjualan minyak tanah di wilayah Desa Loid. Aktivitas tersebut bahkan diklaim sudah cukup sering terlihat oleh masyarakat setempat.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal harga jual, melainkan menyangkut ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi. Sebab, minyak tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Yaba justru diduga beredar hingga ke wilayah lain, sementara warga yang menjadi penerima alokasi berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan minyak tanah.
Warga Desa Yaba pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bacan Barat Utara, untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta aktivitas Pangkalan Bahkti Agung diperiksa secara menyeluruh, mulai dari jumlah alokasi minyak tanah, proses pembongkaran, volume yang benar-benar disalurkan kepada warga Yaba, harga penjualan, hingga dugaan pengiriman minyak tanah ke desa lain.
“Kalau memang minyak tanah itu jatah warga Yaba, harus jelas berapa yang masuk dan berapa yang disalurkan. Jangan sampai masyarakat Yaba hanya mendapatkan sisanya, sementara sebagian lainnya diduga dijual ke luar desa,” tegas warga.
Desakan pemeriksaan ini juga diarahkan kepada instansi terkait agar melakukan audit dan pengawasan distribusi terhadap Pangkalan Bahkti Agung. Bila ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pangkalan Bahkti Agung, Iksan Barmawi, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Namun satu hal yang menjadi pertanyaan besar masyarakat kini adalah: jika benar jatah minyak tanah Desa Yaba mencapai 5 ton, ke mana sebenarnya aliran minyak tersebut setelah dibongkar di Pelabuhan Yaba? Warga menunggu jawaban, sementara aparat diminta segera membuka terang dugaan distribusi minyak tanah yang selama ini dipertanyakan.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati









