Formapas Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang

- Penulis Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun

Foto:Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun

JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar segera mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Maluku Utara Zainab Alting karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penagihan terhadap puluhan perusahaan tambang dan industri yang diduga menunggak pajak daerah.

Menurut Riswan, lemahnya kinerja BAPPENDA telah menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara bocor dalam jumlah besar, sementara aktivitas pertambangan dan industri nikel terus berlangsung masif di wilayah Halmahera Tengah dan kawasan industri IWIP.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pajak. Ini bentuk pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati kekayaan alam Maluku Utara tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah. Gubernur harus bertindak tegas dengan mencopot Kepala BAPPENDA Maluku Utara,” tegas Riswan dalam keterangannya. Riswan menyoroti data yang beredar terkait daftar perusahaan yang diduga memiliki tunggakan Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP), bahkan sejumlah perusahaan tercatat dengan nilai pembayaran nihil atau nol rupiah meskipun aktivitas produksi terus berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan antara lain PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry, PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, hingga Indonesia Weda Bay Industrial Park yang dalam sejumlah laporan disebut memiliki kolom pembayaran bernilai nol rupiah.

Selain itu, FORMAPAS juga menyoroti PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy yang diduga belum menuntaskan kewajiban pajak daerahnya.

Riswan menyebut kondisi ini sebagai ironi besar di tengah tingginya eksploitasi sumber daya alam Maluku Utara. Menurutnya, masyarakat tidak pernah benar-benar merasakan dampak maksimal dari kekayaan tambang karena penerimaan daerah justru tidak optimal akibat lemahnya pengawasan pemerintah.

“Bagaimana mungkin daerah penghasil nikel terbesar justru masih menghadapi banyak persoalan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik, sementara perusahaan-perusahaan raksasa diduga menunggak pajak bertahun-tahun. Ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah,” ujarnya.

Riswan juga meminta Gubernur Maluku Utara segera melakukan audit menyeluruh terhadap potensi tunggakan pajak sektor pertambangan dan industri, termasuk membuka secara transparan nilai tunggakan masing-masing perusahaan kepada publik.

Selain mendesak pencopotan Kepala BAPPENDA, Riswan meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki dugaan kelalaian maupun potensi permainan dalam pengelolaan pajak daerah sektor tambang di Maluku Utara.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusahaan-perusahaan besar. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban pajak diabaikan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gagal Melindungi Karyawan: AMLT Akan Melaporkan PT TID dan PT BPN Kepada Kementerian ESDM
DPP IMM Soroti Piutang Miliaran di Dinas PUPR Halsel, Desak Transparansi Proyek Dermaga Semut Tuokona
DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi
Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal
Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri
BIM MALUT Desak Uji Ulang Seleksi Pembimbing Haji Maluku Utara di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia
Kasus Jetty PT STS Mandek, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Pencopotan Kapolda
KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:59

Gagal Melindungi Karyawan: AMLT Akan Melaporkan PT TID dan PT BPN Kepada Kementerian ESDM

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:02

Formapas Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang

Rabu, 8 April 2026 - 15:33

DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:08

Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:15

BIM MALUT Desak Uji Ulang Seleksi Pembimbing Haji Maluku Utara di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 09:01

Kasus Jetty PT STS Mandek, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Pencopotan Kapolda

Senin, 12 Januari 2026 - 05:38

KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada

Berita Terbaru