HALTIM,Coretansatu.com — Aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali mendapat sorotan. Aktivitas perusahaan tersebut diduga berdampak terhadap kualitas lingkungan, termasuk kondisi aliran sungai di sekitar wilayah operasional tambang.
Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT JAS.
FORMAPAS MALUT menilai dugaan pencemaran sungai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena sungai merupakan bagian penting dari ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, meminta pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan adanya pemeriksaan lapangan dan uji kualitas air secara independen untuk mengetahui apakah aktivitas pertambangan berkontribusi terhadap pencemaran tersebut.
“Kami mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera turun ke lapangan. Dugaan pencemaran sungai harus diperiksa secara serius dan terbuka. Jangan sampai persoalan lingkungan dibiarkan sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas Riswan.
Menurut Riswan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup, perizinan, serta rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui.
Desakan tersebut semakin penting karena persoalan lingkungan yang berkaitan dengan PT JAS sebelumnya juga pernah mendapat perhatian publik. Pada Juni 2024, terdapat laporan mengenai limpasan lumpur aktivitas tambang PT JAS yang disebut meluap hingga ke area persawahan di Halmahera Timur.
Selain itu, pada April 2026 masyarakat Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, bersama Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK), melakukan aksi blokade terhadap jetty PT JAS. Warga ketika itu mempersoalkan dugaan pencemaran pesisir yang disebut berdampak terhadap budidaya rumput laut serta meminta transparansi hasil pengujian sampel air dan rumput laut.
Persoalan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut juga pernah muncul. Pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas perusahaan tambang di Halmahera Timur yang diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), termasuk fasilitas PT JAS.
Atas berbagai persoalan tersebut, Riswan meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan PT JAS, termasuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan dan dokumen perizinannya.
Riswan juga mendesak pemerintah membatalkan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RKAB PT JAS apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
“RKAB jangan hanya dilihat sebagai dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial sebelum diberikan ruang untuk melanjutkan aktivitas produksinya,” ujar Riswan.
Ia juga meminta Satgas PKH melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kawasan dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan tidak melanggar ketentuan terkait kawasan hutan maupun pemanfaatan lahan.
Kami menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” tegasnya.
FORMAPAS MALUT menegaskan akan mendatangi Dirjen Minerba untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT JAS.
Editor : Admin Coretansatu.com








