DPP IMM Soroti Piutang Miliaran di Dinas PUPR Halsel, Desak Transparansi Proyek Dermaga Semut Tuokona

- Penulis Berita

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup, DPP IMM Usman Mansur

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup, DPP IMM Usman Mansur

JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, menyoroti temuan saldo piutang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana tercantum dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa nilai Piutang Lainnya Tahun 2024 tercatat sebesar Rp4.020.491.940,60 atau mengalami penurunan sebesar 68,01 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp12.569.112.853,86. Meski mengalami penurunan, DPP IMM menilai persoalan tersebut tetap harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Usman menegaskan bahwa khusus pada Dinas PUPR, saldo piutang tersebut berasal dari uang muka pekerjaan proyek yang belum dipertanggungjawabkan maupun belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat ada persoalan serius dalam tata kelola proyek di Dinas PUPR Halmahera Selatan. Uang muka proyek yang nilainya miliaran rupiah tetapi masih tercatat sebagai piutang tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Usman.

Salah satu yang menjadi sorotan DPP IMM adalah pekerjaan pembangunan Kawasan Pelabuhan Rakyat dan Dermaga Semut Tuokona dengan nilai piutang sekitar Rp3.092.484.740,89. Proyek tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 620/66/SPP-PPJ/DPUPR-HS/DAU-MY/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.

Menurut Usman, pemerintah daerah melalui Dinas PUPR wajib memberikan penjelasan terkait progres fisik pekerjaan, realisasi penggunaan anggaran, hingga alasan masih tercatatnya uang muka proyek sebagai piutang daerah.“Jangan sampai ada proyek yang mangkrak atau tidak selesai sementara anggaran sudah dicairkan. Karena setiap rupiah uang daerah wajib dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik di lapangan,” ujarnya.

DPP IMM juga meminta Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap proyek-proyek yang masih menyisakan piutang agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.

“Kami mendesak adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya kelalaian atau indikasi penyimpangan, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Usman Mansur.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04