HALSEL,Coretansatu.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dikabarkan masih terus berjalan leluasa. Ironisnya, hal ini terjadi meski aparat penegak hukum gencar melakukan penertiban di berbagai wilayah lain.
Fakta mengejutkan terungkap, lokasi yang kini dijadikan ladang tambang ilegal tersebut ternyata berada di dalam area bekas konsesi perusahaan, yakni PT Indonesia Mas Mulia (IMM).
Informasi yang dihimpun media ini, Kamis (16/04/2026), menyebutkan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih beroperasi seperti biasa tanpa ada gangguan berarti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, seorang warga setempat yang mengaku terlibat langsung membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional tambang berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.
“Tambang emas di Desa Yaba tetap jalan. Ada sekitar tiga unit tromol yang sudah lama beroperasi,” ujarnya dengan syarat identitasnya dirahasiakan.
Yang lebih memprihatinkan, proses pengolahan emas di lokasi tersebut diketahui masih menggunakan cara-cara konvensional yang sangat berbahaya dan merusak lingkungan.
Meski tidak memastikan adanya penggunaan Sianida (CN), warga tersebut menegaskan bahwa bahan kimia berbahaya berupa Merkuri masih menjadi andalan utama dalam proses pengolahan bijih emas.
Diketahui, penggunaan merkuri dalam pertambangan memiliki risiko sangat tinggi. Selain meracuni kesehatan para penambang, limbah bahan ini juga berpotensi besar mencemari sumber air dan tanah di sekitar lokasi, yang tentu akan berdampak panjang bagi masyarakat luas.
Hingga berita ini dipublish, pihak Polsek Bacan Barat selaku penegak hukum di wilayah tersebut masih belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan terkait fakta adanya aktivitas ilegal yang masih berlangsung terbuka ini.
Editor : Admin Coretansatu.com









