Diduga Tilap Dana Desa Rp888 Juta, Warga Sigela Yeef Kompak Tuntut Kades Dicopot!

- Penulis Berita

Kamis, 16 April 2026 - 06:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Sigela Yeef, Kecamatan Oba, Kota Tidore

Foto: Kantor Desa Sigela Yeef, Kecamatan Oba, Kota Tidore

TIDORE,Coretansatu.com – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sigela Yeef, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, kini memanas. Publik menuntut audit menyeluruh terhadap Kepala Desa, Amir Naser, setelah mencuatnya berbagai kejanggalan anggaran dan minimnya realisasi pembangunan sepanjang tahun 2024.

Sejumlah program yang tertulis rapi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga hanya menjadi “angin surga”. Di atas kertas proyek terlihat megah, namun di lapangan nyaris tak terwujud sama sekali.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Polanya sudah mengarah pada dugaan korupsi yang sistematis dan berulang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai berbagai proyek strategis desa hanya sebatas laporan di atas kertas. Mulai dari pembangunan jalan permukiman, perbaikan drainase, hingga fasilitas umum lainnya disebut tidak menunjukkan progres nyata, bahkan beberapa kegiatan diduga tidak pernah dikerjakan.

Situasi ini memperkuat dugaan kuat adanya manipulasi anggaran yang merugikan masyarakat secara langsung.

Selain soal uang, keberadaan Kepala Desa Amir Naser juga menjadi sorotan tajam. Ia dinilai sering absen dalam waktu lama, sehingga pelayanan publik tersendat dan roda pemerintahan berjalan tanpa arah.

“Banyak urusan warga terhambat karena kepala desa jarang berada di tempat. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga soal tanggung jawab kepemimpinan,” tambahnya.

Rincian Anggaran Rp888 Juta yang Dipertanyakan

Total nilai anggaran tahun 2024 yang kini menjadi sorotan publik mencapai Rp888.630.000, dengan rincian kegiatan yang diduga tidak jelas output-nya:

– Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa: Rp 150.000.000

– Prasarana Jalan (drainase, gorong-gorong): Rp 172.630.000

– Balai Desa/Kemasyarakatan: Rp 150.000.000

– Sarana Energi Alternatif Desa: Rp 350.000.000

– Teknologi Tepat Guna: Rp 30.000.000

– Keadaan Mendesak: Rp 36.000.000

Warga menuntut penjelasan rinci mengenai kemana uang negara tersebut mengalir dan apa manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti kebenarannya, Kepala Desa berpotensi besar di pidana, Ia bisa terjerat sejumlah regulasi berat, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (soal transparansi dan akuntabilitas).

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi yang mengintai tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga pidana penjara hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Tekanan publik kini semakin menguat Warga mendesak Inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk segera turun tangan melakukan audit.

“Kami minta ini dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga dengan penuh emosi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah, apakah akan ditindak tegas atau justru ditutup-tutupi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04