TIDORE,Coretansatu.com – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sigela Yeef, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, kini memanas. Publik menuntut audit menyeluruh terhadap Kepala Desa, Amir Naser, setelah mencuatnya berbagai kejanggalan anggaran dan minimnya realisasi pembangunan sepanjang tahun 2024.
Sejumlah program yang tertulis rapi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga hanya menjadi “angin surga”. Di atas kertas proyek terlihat megah, namun di lapangan nyaris tak terwujud sama sekali.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Polanya sudah mengarah pada dugaan korupsi yang sistematis dan berulang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai berbagai proyek strategis desa hanya sebatas laporan di atas kertas. Mulai dari pembangunan jalan permukiman, perbaikan drainase, hingga fasilitas umum lainnya disebut tidak menunjukkan progres nyata, bahkan beberapa kegiatan diduga tidak pernah dikerjakan.
Situasi ini memperkuat dugaan kuat adanya manipulasi anggaran yang merugikan masyarakat secara langsung.
Selain soal uang, keberadaan Kepala Desa Amir Naser juga menjadi sorotan tajam. Ia dinilai sering absen dalam waktu lama, sehingga pelayanan publik tersendat dan roda pemerintahan berjalan tanpa arah.
“Banyak urusan warga terhambat karena kepala desa jarang berada di tempat. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga soal tanggung jawab kepemimpinan,” tambahnya.
Rincian Anggaran Rp888 Juta yang Dipertanyakan
Total nilai anggaran tahun 2024 yang kini menjadi sorotan publik mencapai Rp888.630.000, dengan rincian kegiatan yang diduga tidak jelas output-nya:
– Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa: Rp 150.000.000
– Prasarana Jalan (drainase, gorong-gorong): Rp 172.630.000
– Balai Desa/Kemasyarakatan: Rp 150.000.000
– Sarana Energi Alternatif Desa: Rp 350.000.000
– Teknologi Tepat Guna: Rp 30.000.000
– Keadaan Mendesak: Rp 36.000.000
Warga menuntut penjelasan rinci mengenai kemana uang negara tersebut mengalir dan apa manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti kebenarannya, Kepala Desa berpotensi besar di pidana, Ia bisa terjerat sejumlah regulasi berat, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (soal transparansi dan akuntabilitas).
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi yang mengintai tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga pidana penjara hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Tekanan publik kini semakin menguat Warga mendesak Inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk segera turun tangan melakukan audit.
“Kami minta ini dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga dengan penuh emosi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah, apakah akan ditindak tegas atau justru ditutup-tutupi seperti kasus-kasus sebelumnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









