Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara

Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara

TERNATE,Coretansatu.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara bersiap menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) di Kabupaten Pulau Taliabu.

Massa aksi akan mendatangi kantor Kejati Maluku Utara untuk menyuarakan aspirasi dan menekan aparat penegak hukum agar tidak bertele-tele dalam menangani kasus yang diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp17,5 miliar tersebut.

Koordinator Lapangan, Ajis, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen dan pengawalan publik terhadap penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal kasus korupsi di daerah. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bertindak tegas dan transparan untuk segera menetapkan tersangka,” ujar Ajis dalam keterangannya.

Dalam tuntutan tersebut, KPK Maluku Utara meminta agar sejumlah nama yang diduga kuat terlibat segera diproses hukum. Mereka mendesak penetapan status tersangka terhadap:

1. Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus

2. Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu

3. Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu

Aksi ini dilakukan dengan berlandaskan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka menilai kasus ini sudah sangat jelas dan tidak boleh lagi berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang adil.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04