Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Tidore Kepulauan

Foto: Polres Tidore Kepulauan

TIDORE,Coretansatu,com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, hingga kini masih tertahan di meja penyidik Polresta Tidore. Meski telah berjalan selama 1,5 tahun, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P21) dan masih terus tertahan dengan status pengembalian berkas (P19) oleh kejaksaan.

Ketidakpastian hukum dalam kasus yang dilaporkan oleh Nurul Asnawia sejak November 2024 ini memicu kritik dari sejumlah praktisi hukum. Mereka menilai adanya kejanggalan prosedur dan lemahnya pemenuhan unsur pidana yang membuat berkas perkara terus bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Praktisi hukum, Safrin Samsudin Gafar, menyoroti lambatnya efisiensi penanganan perkara. Ia mencatat bahwa laporan dibuat pada November 2024, namun penetapan tersangka baru dilakukan sembilan bulan kemudian, yakni pada Agustus 2025. Hingga April 2026, kepastian persidangan belum juga terwujud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fenomena ‘pingpong’ berkas ini mengindikasikan adanya celah pembuktian. Jika terus berlarut tanpa bukti kuat, ini mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya, (13/4)

Senada dengan hal tersebut, Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Jonaedi Efendi, menilai penetapan status tersangka terhadap Umar Ismail sebenarnya prematur. Menurutnya, tindakan Umar yang menanyakan informasi kepada Walikota merupakan komunikasi administratif tertutup yang tidak memenuhi unsur “diketahui umum” dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Itu adalah animus corrigendi atau niat memperbaiki, bukan mens rea (niat jahat). Informasi tersebut tidak disebarkan ke publik atau media sosial,” jelas Jonaedi, (14/4)

Di pihak lain, Satreskrim Polresta Tidore tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum. Ps Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, menyatakan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa.

Pada Senin (13/4), penyidik telah melakukan Berita Acara (BA) konfrontasi antara tersangka Umar Ismail dengan saksi Ali Ibrahim. Selain itu, polisi menjadwalkan pemanggilan saksi lain, yakni mantan calon Walikota Tidore berinisial SRH, dalam waktu

Atas mandeknya kasus ini, praktisi hukum menyarankan pihak tersangka untuk mengambil langkah hukum praperadilan demi mendapatkan kepastian status hukum dan mencegah berlarutnya penanganan perkara yang tidak efisien

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN
LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru