Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Tidore Kepulauan

Foto: Polres Tidore Kepulauan

TIDORE,Coretansatu,com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, hingga kini masih tertahan di meja penyidik Polresta Tidore. Meski telah berjalan selama 1,5 tahun, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P21) dan masih terus tertahan dengan status pengembalian berkas (P19) oleh kejaksaan.

Ketidakpastian hukum dalam kasus yang dilaporkan oleh Nurul Asnawia sejak November 2024 ini memicu kritik dari sejumlah praktisi hukum. Mereka menilai adanya kejanggalan prosedur dan lemahnya pemenuhan unsur pidana yang membuat berkas perkara terus bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Praktisi hukum, Safrin Samsudin Gafar, menyoroti lambatnya efisiensi penanganan perkara. Ia mencatat bahwa laporan dibuat pada November 2024, namun penetapan tersangka baru dilakukan sembilan bulan kemudian, yakni pada Agustus 2025. Hingga April 2026, kepastian persidangan belum juga terwujud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fenomena ‘pingpong’ berkas ini mengindikasikan adanya celah pembuktian. Jika terus berlarut tanpa bukti kuat, ini mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya, (13/4)

Senada dengan hal tersebut, Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Jonaedi Efendi, menilai penetapan status tersangka terhadap Umar Ismail sebenarnya prematur. Menurutnya, tindakan Umar yang menanyakan informasi kepada Walikota merupakan komunikasi administratif tertutup yang tidak memenuhi unsur “diketahui umum” dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Itu adalah animus corrigendi atau niat memperbaiki, bukan mens rea (niat jahat). Informasi tersebut tidak disebarkan ke publik atau media sosial,” jelas Jonaedi, (14/4)

Di pihak lain, Satreskrim Polresta Tidore tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum. Ps Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, menyatakan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa.

Pada Senin (13/4), penyidik telah melakukan Berita Acara (BA) konfrontasi antara tersangka Umar Ismail dengan saksi Ali Ibrahim. Selain itu, polisi menjadwalkan pemanggilan saksi lain, yakni mantan calon Walikota Tidore berinisial SRH, dalam waktu

Atas mandeknya kasus ini, praktisi hukum menyarankan pihak tersangka untuk mengambil langkah hukum praperadilan demi mendapatkan kepastian status hukum dan mencegah berlarutnya penanganan perkara yang tidak efisien

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru