Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 02:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun

Foto: Ketua Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun

MALUT,Coretansatu.com – Kritik dan kecurigaan publik kian menguat menyusul pertemuan antara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dengan pimpinan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sorotan ini makin tajam seiring mencuatnya informasi bahwa perusahaan yang dikaitkan dengannya, PT Karya Wijaya, diduga dikenai denda fantastis hingga Rp500 miliar.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, menilai langkah tersebut sangat tidak tepat dan memunculkan banyak tanda tanya besar.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Di satu sisi ada dugaan pelanggaran serius hingga denda ratusan miliar terhadap perusahaan milik Sherly, tapi di sisi lain justru terjadi pertemuan privat dengan Satgas yang sedang menangani kasus tersebut,” ujar Riswan, Selasa (14/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, situasi ini sangat rawan memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan dan upaya lobbying di balik layar. Terlebih, jika pihak yang sedang disorot hukum justru memiliki akses langsung bertatap muka dengan tim penertiban.

“Publik bisa bertanya-tanya, masa pihak yang terseret kasus tambang justru duduk manis berdiskusi dengan Satgas PKH? Ini sangat mencederai kepercayaan terhadap independensi penegakan hukum,” tegasnya.

Riswan menekankan, sebagai kepala daerah dan pihak yang berkepentingan, Sherly seharusnya menjaga jarak aman agar proses hukum berjalan objektif.

Formapas Malut pun mendesak Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH, Richard Tampubolon, untuk segera membuka kartu secara transparan mengenai tujuan dan isi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Satgas harus jelaskan ke publik. Jangan sampai muncul kesan ada kompromi, negosiasi, atau upaya memperingan kasus di balik penertiban tambang ilegal ini,” katanya.

Lebih jauh, Riswan menilai nominal denda Rp500 miliar yang menjerat PT Karya Wijaya seharusnya menjadi alarm darurat bagi penegak hukum untuk bertindak tegas, bukan justru membuka ruang komunikasi yang mencurigakan.

“Kalau memang terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena pemilik perusahaan adalah pejabat negara,” imbuhnya.

Saat ini, Satgas PKH diketahui tengah gencar melakukan penertiban terhadap tambang-tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Namun, tekanan publik terus meningkat seiring dugaan keterlibatan korporasi besar dan pejabat daerah dalam praktik ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru