Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com – Sistem distribusi minyak tanah subsidi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Warga, khususnya di wilayah RT 13 dan RT 14 RW 007, mengeluhkan praktek yang dinilai tidak transparan, sarat pungutan liar, hingga dugaan pengalihan kuota yang merugikan konsumen.

Keluhan utama yang disuarakan warga adalah adanya pungutan biaya kupon sebesar Rp5.000 setiap kali pengambilan minyak tanah. Biaya ini diduga dipungut oleh oknum RT, pendamping RT, atau pihak pengelola pangkalan sebagai syarat wajib.

“Setiap ambil minyak tanah, kami harus bayar kupon Rp5.000. Kalau tidak bayar, kami tidak bisa ambil jatah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, mengingat minyak yang didistribusikan merupakan program subsidi pemerintah. Jika dihitung, dengan sekitar 300 kepala keluarga penerima, total pungutan bisa mencapai Rp1,5 juta per bulan atau Rp18 juta per tahun. Namun, hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas mengenai kemana uang tersebut digunakan.

Keluhan serupa juga dialami warga di RT 10, RT 9 RW 005, RT 11, dan RT 07 yang mengalami pola yang sama.

Selain soal pungutan, pelayanan distribusi juga dinilai sangat buruk dan tidak menentu. Warga mengaku sering kali datang namun ditolak dengan alasan stok habis, padahal mereka belum mendapatkan jatah.

Ironisnya, aturan yang diterapkan sangat ketat dan merugikan. Warga yang tidak sempat mengambil pada hari yang ditentukan dinyatakan kehilangan haknya, dan pengambilan tidak boleh diwakilkan. Padahal, keesokan harinya stok sudah dinyatakan kosong.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa kuota yang tidak diambil tersebut diduga dialihkan atau dijual secara ilegal kepada pihak lain di luar data penerima resmi.

“Kadang hari ini dilayani, besok sudah dibilang habis padahal kami belum dapat. Ini mencurigakan, jangan-jangan ada permainan di mana kuota kami dijual ke orang lain,” ujar warga lainnya.

Bahkan, di salah satu pangkalan sempat terjadi keributan dan adu mulut antara warga dan pemilik pangkalan akibat ketidakjelasan ini.

Melihat kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini, warga mendesak Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera turun tangan.

Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas RT, pendamping, hingga pemilik pangkalan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pungutan liar, atau penyalahgunaan kuota, warga meminta sanksi tegas diberikan, mulai dari pencopotan jabatan hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan yang resmi

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru