Halsel Darurat PETI: Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Lahan Eks-PT IMM

- Penulis Berita

Kamis, 16 April 2026 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dikabarkan masih terus berjalan leluasa. Ironisnya, hal ini terjadi meski aparat penegak hukum gencar melakukan penertiban di berbagai wilayah lain.

Fakta mengejutkan terungkap, lokasi yang kini dijadikan ladang tambang ilegal tersebut ternyata berada di dalam area bekas konsesi perusahaan, yakni PT Indonesia Mas Mulia (IMM).

Informasi yang dihimpun media ini, Kamis (16/04/2026), menyebutkan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih beroperasi seperti biasa tanpa ada gangguan berarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, seorang warga setempat yang mengaku terlibat langsung membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional tambang berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.

“Tambang emas di Desa Yaba tetap jalan. Ada sekitar tiga unit tromol yang sudah lama beroperasi,” ujarnya dengan syarat identitasnya dirahasiakan.

Yang lebih memprihatinkan, proses pengolahan emas di lokasi tersebut diketahui masih menggunakan cara-cara konvensional yang sangat berbahaya dan merusak lingkungan.

Meski tidak memastikan adanya penggunaan Sianida (CN), warga tersebut menegaskan bahwa bahan kimia berbahaya berupa Merkuri masih menjadi andalan utama dalam proses pengolahan bijih emas.

Diketahui, penggunaan merkuri dalam pertambangan memiliki risiko sangat tinggi. Selain meracuni kesehatan para penambang, limbah bahan ini juga berpotensi besar mencemari sumber air dan tanah di sekitar lokasi, yang tentu akan berdampak panjang bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini dipublish, pihak Polsek Bacan Barat selaku penegak hukum di wilayah tersebut masih belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan terkait fakta adanya aktivitas ilegal yang masih berlangsung terbuka ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04