HALTENG,Coretansatu.com — Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang di bentukan oleh Presiden Prabowo Subianto membuka tabir praktik tambang nikel bermasalah di Maluku Utara pada Senin (16/03/2026).
Otoritas berhasil mengungkap sejumlah perusahaan nikel yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah fakta yang langsung memicu sorotan publik lantaran pelanggaran tersebut hanya dikenakan sanksi denda administratif, tanpa disertai proses pidana sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data Satgas PKH, tercatat tiga perusahaan nikel terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, yaitu PT Karya Wijaya, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay Nickel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total luas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal mencapai sekitar 808 hektare. Rinciannya, PT Karya Wijaya menggunakan sekitar 51,33 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral memanfaatkan sekitar 234,04 hektare, sementara PT Weda Bay Nickel mengoperasikan aktivitas di sekitar 444,42 hektare kawasan hutan.
Akibat pelanggaran tersebut, ketiga perusahaan dikenakan sanksi denda dengan nilai yang terbilang fantastis. PT Karya Wijaya dikenakan denda sekitar Rp500 miliar, PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun, dan PT Weda Bay Nickel sekitar Rp4,32 triliun.
Namun, meski nilai denda terlihat besar, kegelisahan publik tetap muncul. Pasalnya, pelanggaran penggunaan kawasan hutan dalam skala ratusan hektare itu hanya berakhir pada sanksi administratif, padahal secara hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua regulasi tersebut membuka ruang penegakan pidana terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan negara.
Dalam struktur penegakan hukum Indonesia, beberapa institusi memiliki kewenangan untuk memproses perkara semacam ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), berwenang melakukan penyidikan atas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Selain itu, unsur pidana dalam aktivitas pertambangan juga dapat ditangani oleh Kepolisian, termasuk penyidik Polda Maluku Utara, apabila ditemukan pelanggaran pidana.
Setelah proses penyidikan, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sementara itu, Satgas PKH pada dasarnya hanya berperan dalam penertiban kawasan hutan dan penagihan sanksi administratif, bukan sebagai lembaga penuntutan pidana.
Maluku Utara merupakan salah satu pusat pertambangan nikel nasional, sehingga perkara ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat dalam menegakkan hukum di tengah besarnya kepentingan industri nikel.
Publik khawatir praktik “rampok nikel cukup dengan denda” dapat memunculkan preseden buruk, di mana kerusakan sumber daya alam seolah dipandang sebagai pelanggaran yang dapat ditebus hanya dengan uang, tanpa adanya tanggung jawab pidana yang setimpal dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.








