HALSEL,Coretansatu,com– Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah senilai total Rp8,4 miliar di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha atau yang dikenal sebagai Universitas Nurul Hasan (Unsan), Halmahera Selatan, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) dikabarkan berpotensi terhenti tanpa kejelasan yang jelas.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya penggunaan dana sebesar Rp4,3 miliar dari anggaran Pemprov Malut tahun 2022 untuk kampus Unsan yang dinilai tidak sesuai fungsi dan mengandung cacat prosedur. Rinciannya, Rp1,2 miliar diklaim digunakan untuk pembangunan gedung sekretariat STP, sedangkan Rp3,1 miliar diperuntukkan bagi ganti rugi lahan kampus. BPK juga menilai bahwa anggaran tersebut tidak tepat diklasifikasikan sebagai belanja modal karena tidak menghasilkan aset tetap milik pemerintah daerah.
Situasi semakin memanas setelah ditemukan adanya anggaran untuk item yang sama sebesar Rp4,1 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Dengan demikian, total dana yang diduga mengalami penyimpangan mencapai Rp8,4 miliar yang berasal dari dua sumber anggaran berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah meredupnya proses pengusutan kasus ini oleh aparat penegak hukum, muncul informasi dari sumber internal Kejati Malut yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengungkapkan kepada media pada Kamis (13/03/2026) bahwa kelanjutan penanganan perkara ini sangat bergantung pada tekanan dan perhatian dari masyarakat.
Menurut sumber tersebut, jika kasus ini dibiarkan dan tidak mendapat perhatian yang cukup dari publik, besar kemungkinan perkara ini akan tenggelam tanpa adanya kejelasan mengenai nasib dana hibah tersebut dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sumber juga menyarankan agar kasus ini kembali menjadi sorotan masyarakat agar penegak hukum dapat menangani dan menyelesaikannya dengan serius.
Sumber juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2025, Kejati Malut sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan penyaluran dana hibah tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sudah muncul indikasi yang kuat bahwa penyaluran dana tidak dilakukan melalui mekanisme yang semestinya. Selain itu, dalam penggunaan anggaran juga ditemukan berbagai kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut.
“Pada akhir 2025 kemarin Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak. Dari situ sudah ada indikasi penyaluran dana tidak sesuai mekanisme, bahkan penggunaannya juga terdapat banyak kejanggalan. Namun setelah perhatian publik mereda, kasus ini kembali redup,” tegas sumber tersebut.
Selain itu, sumber juga menyinggung adanya kejanggalan serius di internal Kejati Malut yang terkait dengan penanganan perkara ini, meskipun sumber tidak menjelaskan secara rinci mengenai apa kejanggalan tersebut. “Yang jelas ada kejanggalan serius di internal Kejati. Pada intinya, tuntas atau tidaknya kasus ini sangat bergantung pada kuatnya tekanan dan perhatian publik,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublish, Awak media masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Kejati Maluku Utara.
Editor : Admin Coretansatu.com








