Kasus Dana Hibah Unsan Halsel Rp8,4 Miliar Terancam Mandek: Tekanan Publik Jadi Harapan Terakhir!

- Penulis Berita

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kampus Unsan Halsel

Foto: Kampus Unsan Halsel

HALSEL,Coretansatu,com– Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah senilai total Rp8,4 miliar di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha atau yang dikenal sebagai Universitas Nurul Hasan (Unsan), Halmahera Selatan, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) dikabarkan berpotensi terhenti tanpa kejelasan yang jelas.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya penggunaan dana sebesar Rp4,3 miliar dari anggaran Pemprov Malut tahun 2022 untuk kampus Unsan yang dinilai tidak sesuai fungsi dan mengandung cacat prosedur. Rinciannya, Rp1,2 miliar diklaim digunakan untuk pembangunan gedung sekretariat STP, sedangkan Rp3,1 miliar diperuntukkan bagi ganti rugi lahan kampus. BPK juga menilai bahwa anggaran tersebut tidak tepat diklasifikasikan sebagai belanja modal karena tidak menghasilkan aset tetap milik pemerintah daerah.

Situasi semakin memanas setelah ditemukan adanya anggaran untuk item yang sama sebesar Rp4,1 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Dengan demikian, total dana yang diduga mengalami penyimpangan mencapai Rp8,4 miliar yang berasal dari dua sumber anggaran berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah meredupnya proses pengusutan kasus ini oleh aparat penegak hukum, muncul informasi dari sumber internal Kejati Malut yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengungkapkan kepada media pada Kamis (13/03/2026) bahwa kelanjutan penanganan perkara ini sangat bergantung pada tekanan dan perhatian dari masyarakat.

Menurut sumber tersebut, jika kasus ini dibiarkan dan tidak mendapat perhatian yang cukup dari publik, besar kemungkinan perkara ini akan tenggelam tanpa adanya kejelasan mengenai nasib dana hibah tersebut dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sumber juga menyarankan agar kasus ini kembali menjadi sorotan masyarakat agar penegak hukum dapat menangani dan menyelesaikannya dengan serius.

Sumber juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2025, Kejati Malut sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan penyaluran dana hibah tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sudah muncul indikasi yang kuat bahwa penyaluran dana tidak dilakukan melalui mekanisme yang semestinya. Selain itu, dalam penggunaan anggaran juga ditemukan berbagai kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Pada akhir 2025 kemarin Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak. Dari situ sudah ada indikasi penyaluran dana tidak sesuai mekanisme, bahkan penggunaannya juga terdapat banyak kejanggalan. Namun setelah perhatian publik mereda, kasus ini kembali redup,” tegas sumber tersebut.

Selain itu, sumber juga menyinggung adanya kejanggalan serius di internal Kejati Malut yang terkait dengan penanganan perkara ini, meskipun sumber tidak menjelaskan secara rinci mengenai apa kejanggalan tersebut. “Yang jelas ada kejanggalan serius di internal Kejati. Pada intinya, tuntas atau tidaknya kasus ini sangat bergantung pada kuatnya tekanan dan perhatian publik,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublish, Awak media masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Kejati Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Putusan MA Inkrah: Sengketa PT ASM Selesai, Aktivitas Tambang Pasca Putusan Jadi Sorotan Penegakan Hukum
Terkuak! Vendor Katering Penyebab Keracunan 69 Buruh Weda Utara Terhubung dengan Pemilik Cafe Godi & Resto 
Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh
Keracunan Massal Pekerja PT TID-TMI Berulang, Siapa Pemilik Katering ‘Misterius’ Pemasok Makanan?
Dugaan Intervensi Pilkades Wairoro Indah, Camat Weda Selatan Terciduk di TPS Bawa Undangan
Dugaan Kecurangan Pilkades Tepeleo Batu Dua Halteng: Saksi Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Pemilihan Ulang
Kali Kukuba Tercemar Lumpur, Pemuda Pancasila Ancam Boikot Total PT Feni Haltim
PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:03

Putusan MA Inkrah: Sengketa PT ASM Selesai, Aktivitas Tambang Pasca Putusan Jadi Sorotan Penegakan Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13

Terkuak! Vendor Katering Penyebab Keracunan 69 Buruh Weda Utara Terhubung dengan Pemilik Cafe Godi & Resto 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:10

Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh

Senin, 11 Mei 2026 - 03:36

Dugaan Intervensi Pilkades Wairoro Indah, Camat Weda Selatan Terciduk di TPS Bawa Undangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:41

Dugaan Kecurangan Pilkades Tepeleo Batu Dua Halteng: Saksi Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Pemilihan Ulang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:25

Kali Kukuba Tercemar Lumpur, Pemuda Pancasila Ancam Boikot Total PT Feni Haltim

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:03

PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:27

Cinta Terakhir di Balik Tragedi Gantung diri: Pesan Pilu ‘Ila I Love You’ Jadi Salam Perpisahan Rey Hendro Seay

Berita Terbaru