HALSEL,Coretanstu.com – Isu yang menyebutkan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, menggerakkan orang dekat untuk menghalangi aksi yang digelar Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi telah dipastikan tidak benar. Hal ini terungkap setelah Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, melakukan klarifikasi langsung kepada Arifin Saroa terkait kabar yang beredar di publik
Sefnat menjelaskan bahwa pihaknya merasa wajib mengonfirmasi secara langsung setelah mendengar kabar yang menyebutkan Kades Kawasi ikut mengintervensi aksi tersebut. “Iya, karena kalau beliau menghalangi aksi maka itu merupakan hal yang tidak pantas. Karena itu kami langsung mengonfirmasi kepada beliau, dan ternyata informasi tersebut tidak benar. Kades Kawasi tidak pernah ikut campur dengan aksi yang digelar,” tegas Sefnat, Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut, Sefnat menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyampaian aspirasi adalah bentuk kebebasan yang dilindungi undang-undang. Jadi tidak ada satu pun yang bisa menghalangi penyampaian pendapat di depan umum, dan hal ini dipahami dengan baik oleh Kades Kawasi,” jelasnya.
Sefnat juga menyoroti pentingnya prinsip konfirmasi dalam setiap pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari etika jurnalistik yang harus dipegang teguh. “Ini juga menjadi catatan bagi semua pihak. Jika ada pemberitaan yang menyangkut pihak tertentu, sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap setiap informasi yang disampaikan,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








