Oleh, Abd. Rahim Odeyani – Di tengah hiruk pikuk dan kritik atas pembangunan trans kieraha yang menghubungkan Sofifi – Ekor – Kobe datang dari berbagai pihak, mulai dari aspek perencanaan, analisis lingkungan, sampai pada prioritas pembangunan yang terabaikan maupun pencaplokan kewenangan atas pembebanan apbd Halmahera Tengah dan Halmahera Timur atas pembangunan jalan trans Kie Raha menjadi diskursus di ruang ruang publik.
Kini muncul lagi suatu narasi baru yang tidak kalah penting untuk diperdebatkan dalam ruang diskusi yang lebih rasional dan terukur.
Proyek pembangunan Jalan dari Desa Kulo Jaya (Trans Kobe) – Dusun Kulo di Halmahera Tengah, sepanjang kurang lebih 10 km dengan anggaran fantastis sebesar Rp 30 miliar, memantik pertanyaan publik tentang arah pembangunan kita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mayoritas Fraksi di DPRD Halmahera Tengah mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp. 30 Milyar dalam batang tubuh APBD tahun 2026, tanpa melalui arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026, kemudian tidak diikuti dengan dokumen perencanaan, analisis lingkungan, maupun arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD maupun RTRW Halmahera Tengah.
Padahal Rencana Tata Ruang itu berfungsi sebagai kompas bagi semua pihak dalam mengelola dan memanfaatkan ruang sesuai peruntukan kawasan untuk mencapai tujuan jangka panjang.
Kebijakan ini memunculkan spekulasi publik, benarkah anggaran sebesar itu untuk semata mata membangun ruas jalan desa Kulo Jaya ke dusun Kulo, Ataukah ini merupakan kebijakan titipan untuk memuluskan ruas jalan trans kieraha yang dibungkus dengan nama ruas jalan Desa Kulo Jaya ke Dusun Kulo .
Saya tidak berada pada pihak yang akan mempersoalkan pembangunan ruas jalan yang akan menghubungkan desa Kulo Jaya ke dusun Kulo, tetapi penting patut dipertanyakan, seperti apakah rincian dan detail pekerjaan yang masuk dalam rencana kerja (RAB), sehingga membutuhkan biaya sebesar Rp. 30 Milyar.
Bila jawabannya untuk pembebasan lahan, pekerjaan land claring, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan aspal hotmix, cukupkah dengan anggaran tersebut.
Mungkin ada argumen bahwa jalan ini vital untuk konektivitas antar-kampung atau membuka akses ke daerah terpencil. Namun, tanpa studi kelayakan yang melibatkan partisipasi publik secara mendalam, tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif dan transparan, serta tanpa strategi mitigasi risiko yang jelas, Saya yakini proyek ini akan berisiko dan memperparah kondisi yang sudah ada.
Dampak lingkungan yang semakin masif di Halmahera Tengah seperti deforestasi, fragmentasi habitat, dan potensi bencana alam seperti banjir yang setiap saat melanda kawasan trans Kobe sampai ke daerah Lukulamo dan sekitar Lelilef, akan semakin buruk dan lebih parah, akibat terjadi perubahan iklim yang semakin nyata demi mewujudkan ambisi pembangunan jangka pendek.
Oleh karena itu, sebelum satu batang pohon kayu dan rumput yang tergusur, atas pembangunan ruas Jalan yang akan menghubungkan Desa Kulo Jaya – Dusun Kulo ini dibuat, Pemda Halmahera Tengah harusnya melakukan proses kajian yang lebih konfrenship, transparan dan akuntabel dengan melibatkan perguruan tinggi dan semua stake holder.
Jalan Trans Kie Raha dan Rute yang sama dengan Jalan Desa Kulo Jaya – Dusun Kulo
Ketika segmen jalan Desa Kulo Jaya ke Dusun Kulo ini tetap dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah dan disandingkan dengan dokumen Fisibilty Studi (FS) Jalan Trans Kieraha yang disajikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara maka, secara jelas dan nampak bahwa rute maupun jaringan punya keterkaitan yang sama dan menjadi bagian dari segmen ruas jalan trans kieraha yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dengan demikian tidak salah bila ada pihak yang berspekulasi bahwa ini adalah kebijakan kolaboratif untuk memuluskan Proyek jalan Trans Kieraha.
Dana bagi hasil yang tertunda
Ditengah efisiensi dan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat maupun tertundanya dana bagi hasil milik pemda Halmahera Tengah dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, memantik spekulasi publik bahwa, Pemda Halmahera Tengah mengalokasikan anggaran 30 Milyar untuk membangun ruas jalan dengan lebel Ruas Jalan Desa Kulo Jaya ke Dusun Kulo adalah dugaan kompensasi dari dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membiayai ruas jalan tersebut, padahal kita semua tahu Dana Bagi Hasil (DBH) pada dasarnya adalah hak daerah yang bersumber dari pendapatan Provinsi yang dialokasikan untuk Kabupaten/Kota demi mendukung pelaksanaan desentralisasi.
Dengan demikian Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki kewenangan langsung untuk “mengatur belanja” spesifik DBH kabupaten/kota karena Penggunaan dana tersebut merupakan wewenang Kepala Daerah ditingkat kabupaten/kota sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Editor : Admin Coretansatu.com








