TERNATE,Coretansatu.com – Dugaan intervensi dan praktik nepotisme dalam proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar kian memanas.
Proyek yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama (Kemenag) RI ini mendadak stagnan, meski pemenang tender telah ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama (Kode Tender: 10134101000), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang sah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara regulasi, tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga pekan ini, seluruh tahapan tersebut dihentikan secara sepihak.
Sumber internal menyebutkan, pelaksanaan proyek sengaja ditahan pasca-munculnya Sanggah Banding dari CV Adya Karya peserta tender yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Siasat mengulur-ulur waktu ini diduga dimainkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Maskur.
Keberangkatan Kakanwil ke Jakarta di tengah sengkarut ini dinilai sebagai taktik untuk memperlambat proses, yang disinyalir bermuara pada pembatalan proyek atau tender ulang demi menguntungkan pihak tertentu.
Praktik ini memicu dugaan kuat adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) antara KPA, PPK, dan CV Adya Karya.
Praktisi Hukum Hendra Kariangan, menegaskan bahwa proses tender harus dilaksanakan secara kompetitif, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, Kepala Kantor selaku KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan lain,” tegas Hendra kepada awak media, (/7/26).
Hendra menambahkan, bentuk intervensi maupun pemaksaan dalam proses pengadaan berpotensi kuat melanggar hukum dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Tidak boleh ada intervensi maupun pemaksaan. Tindakan itu adalah bentuk intervensi birokrasi yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika tender sudah selesai dan diputus pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu dijalankan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Langkah Kakanwil yang disinyalir berdalih ingin membatalkan hasil tender dan menuntut tender ulang dinilai menabrak regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021:
Kewenangan Mutlak Evaluasi: Evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga merupakan kewenangan penuh Pokja Pemilihan, bukan KPA ataupun PPK.
Mekanisme Sanggah Banding: KPA memang memiliki wewenang menerima atau menolak Sanggah Banding. Namun, pembatalan hasil pemilihan oleh KPA hanya dapat dilakukan apabila Sanggah Banding dinyatakan benar dan terbukti secara substansi hukum/dokumentasi.
Syarat Tender Ulang: Apabila Sanggah Banding yang diajukan penyedia yang gugur (CV Adya Karya) tidak dapat dibuktikan misalnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbukti tidak aktif atau dicabut maka Pokja wajib melanjutkan proses pengadaan dengan menunjuk pemenang yang sah. KPA tidak dapat serta-merta membatalkan hasil tender secara sepihak.
Saat dikonfirmasi pada pekan ini terkait mandeknya penerbitan SPPBJ dan jaminan kontrak, PPK proyek, Maskur, enggan memberikan penjelasan detail dan melempar tanggung jawab penuh kepada Kakanwil.
“Oh, terkait ini silahkan koordinasi sama pak Kakanwil, abang,” tulis Maskur via pesan singkat, Kamis (24/7/2026).
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, saat dikonfirmasi media pada pekan yang sama berdalih belum bisa memberikan penjelasan detail karena sedang berada di luar daerah.
“Itu harus lihat dokumen lagi, sementara saya ada di Jakarta,” singkat Amar Manaf.
Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu ketegasan dari Kementerian Agama Pusat serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pada proyek pembangunan sarana pendidikan senilai Rp3,6 miliar tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








