HALSEL,Coretansatu.com — Kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dikabarkan kembali beroperasi secara bebas. Aktivitas ekstraksi tersebut diduga kuat menggunakan bahan kimia beracun golongan B3 jenis sianida
Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, salah satu titik pengolahan emas yang menggunakan bak rendaman zat kimia beracun golongan B3 tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang warga bernama Usman. Meskipun lokasi lubang tambang dan tempat pengolahan material (tromol) sebelumnya sempat dipasang garis polisi, pembongkaran segel membuat aktivitas ilegal ini kembali berjalan mulus.
Seorang sumber tepercaya di area lingkar tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengonfirmasi bahwa operasional ekstraksi emas bersianida tersebut masih aktif hingga saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usman memiliki sekitar delapan bak rendaman berskala besar di lokasi. Sampai sekarang semuanya masih terus beroperasi menggunakan bahan kimia jenis sianida (CN),” ungkap sumber tersebut saat ditemui di sekitar area pertambangan.
Jika dugaan ini benar, pembuangan sisa material pengolahan tanpa prosedur baku berpotensi besar memicu pencemaran lingkungan akut di daerah aliran sungai (DAS) hingga wilayah pesisir Kusubibi. Dampak jangka panjang dari paparan sianida ini dinilai mengancam ekosistem terumbu karang, mematikan biota laut, serta membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air di sekitar lokasi.
Upaya konfirmasi langsung ke lokasi tromol oleh awak media tidak membuahkan hasil karena Usman tidak berada di tempat. Saat dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat WhatsApp, Usman enggan memberikan penjelasan formal terkait kepemilikan delapan bak rendaman maupun legalitas penggunaan sianida tersebut. Ia berdalih sedang sibuk mengevakuasi salah satu pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.
Editor : Admin Coretansatu.com








