DLH Halteng Gagal Jalankan Mandat UU PPLH, Lingkungan Hancur

- Penulis Berita

Jumat, 21 November 2025 - 02:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: aktivitas Galian C

Foto: aktivitas Galian C

HALTENG,Coretansatu.com — Aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang tersebar di beberapa titik di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), memicu perdebatan mengenai kewenangan penindakan. 0

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng menegaskan bahwa perizinan dan pengawasan penambangan ilegal sepenuhnya berada di ranah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kepala DLH Halteng, Rivani A. Rajak, menyatakan hal tersebut saat diwawancarai menyikapi maraknya galian C ilegal di wilayahnya. Menurut Rivani, dasar kewenangan perizinan merujuk pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Galian C yang berizin dan belum berizin berkenaan konfirmasi ke ESDM provinsi karena kewenangan perizinan ada di provinsi,” ujar Rivani melalui sambungan WhatsApp, Rabu (19/11/25).

Pernyataan ini mengundang pertanyaan, terutama terkait peran DLH setempat dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal, sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Ada banyak yang harus menjadi dasar, selain UU PPLH. Pertama harus lihat dulu RTRW ruang itu/lokasi tersebut diperuntukkan untuk apa, kedua status lahan tersebut apakah dalam kawasan hutan atau luar kawasan hutan/lahan milik, dan yang ketiga kegiatan tersebut dari sisi lingkungan berdampak kerusakan atau tidak,” jelasnya

Situasi ini menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi, yang berpotensi menghambat penanganan cepat terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Weda.

Terlepas dari saling lempar tanggung jawab, tim Berita Baru yang melakukan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (17/11/25) menemukan sejumlah kejanggalan dan kerusakan lingkungan.

Terlihat dua alat berat (Ekskavator) sedang melakukan pengerukan di area berbukit yang dipenuhi dengan material batuan besar dan tanah.

Penggalian masif ini mengubah topografi alami area perbukitan dan lanskap secara permanen.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai
Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Jumat, 17 April 2026 - 02:06

Transformasi Ekonomi dari Desa, Wayamiga Mulai Tanam Jahe Lewat Demplot TEKAD

Berita Terbaru