HALTENG,Coretansatu.com — Aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang tersebar di beberapa titik di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), memicu perdebatan mengenai kewenangan penindakan. 0
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng menegaskan bahwa perizinan dan pengawasan penambangan ilegal sepenuhnya berada di ranah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala DLH Halteng, Rivani A. Rajak, menyatakan hal tersebut saat diwawancarai menyikapi maraknya galian C ilegal di wilayahnya. Menurut Rivani, dasar kewenangan perizinan merujuk pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Galian C yang berizin dan belum berizin berkenaan konfirmasi ke ESDM provinsi karena kewenangan perizinan ada di provinsi,” ujar Rivani melalui sambungan WhatsApp, Rabu (19/11/25).
Pernyataan ini mengundang pertanyaan, terutama terkait peran DLH setempat dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal, sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Ada banyak yang harus menjadi dasar, selain UU PPLH. Pertama harus lihat dulu RTRW ruang itu/lokasi tersebut diperuntukkan untuk apa, kedua status lahan tersebut apakah dalam kawasan hutan atau luar kawasan hutan/lahan milik, dan yang ketiga kegiatan tersebut dari sisi lingkungan berdampak kerusakan atau tidak,” jelasnya
Situasi ini menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi, yang berpotensi menghambat penanganan cepat terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Weda.
Terlepas dari saling lempar tanggung jawab, tim Berita Baru yang melakukan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (17/11/25) menemukan sejumlah kejanggalan dan kerusakan lingkungan.
Terlihat dua alat berat (Ekskavator) sedang melakukan pengerukan di area berbukit yang dipenuhi dengan material batuan besar dan tanah.
Penggalian masif ini mengubah topografi alami area perbukitan dan lanskap secara permanen.
Editor : Admin Coretansatu.com









