DLH Halteng Gagal Jalankan Mandat UU PPLH, Lingkungan Hancur

- Penulis Berita

Jumat, 21 November 2025 - 02:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: aktivitas Galian C

Foto: aktivitas Galian C

HALTENG,Coretansatu.com — Aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang tersebar di beberapa titik di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), memicu perdebatan mengenai kewenangan penindakan. 0

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng menegaskan bahwa perizinan dan pengawasan penambangan ilegal sepenuhnya berada di ranah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kepala DLH Halteng, Rivani A. Rajak, menyatakan hal tersebut saat diwawancarai menyikapi maraknya galian C ilegal di wilayahnya. Menurut Rivani, dasar kewenangan perizinan merujuk pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Galian C yang berizin dan belum berizin berkenaan konfirmasi ke ESDM provinsi karena kewenangan perizinan ada di provinsi,” ujar Rivani melalui sambungan WhatsApp, Rabu (19/11/25).

Pernyataan ini mengundang pertanyaan, terutama terkait peran DLH setempat dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal, sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Ada banyak yang harus menjadi dasar, selain UU PPLH. Pertama harus lihat dulu RTRW ruang itu/lokasi tersebut diperuntukkan untuk apa, kedua status lahan tersebut apakah dalam kawasan hutan atau luar kawasan hutan/lahan milik, dan yang ketiga kegiatan tersebut dari sisi lingkungan berdampak kerusakan atau tidak,” jelasnya

Situasi ini menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi, yang berpotensi menghambat penanganan cepat terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Weda.

Terlepas dari saling lempar tanggung jawab, tim Berita Baru yang melakukan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (17/11/25) menemukan sejumlah kejanggalan dan kerusakan lingkungan.

Terlihat dua alat berat (Ekskavator) sedang melakukan pengerukan di area berbukit yang dipenuhi dengan material batuan besar dan tanah.

Penggalian masif ini mengubah topografi alami area perbukitan dan lanskap secara permanen.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21