LPSE Cantumkan DLH, Alan: Proyek Taman Kota Milik Dinas PU

- Penulis Berita

Kamis, 13 November 2025 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Pembangunan Taman Kota Weda

Keterangan Pembangunan Taman Kota Weda

HALTENG,Coretansatu.com — Proyek pembangunan Taman Kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 1,9 miliar kini tengah disorot.

Baik dari sisi penanggung jawab maupun kualitas fisik di lapangan, Proyek ini ditengarai bermasalah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Tengah secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan mereka membiayai atau mengelola proyek taman kota tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubag Perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DLH, Alan, saat diwawancarai, Kamis (13/11/25).

Alan menegaskan bahwa kegiatan pembangunan taman bukan berada di bawah tanggung jawab pihaknya, melainkan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Yang taman itu bukan punya kami, proyek itu milik Dinas PU,” ujar Alan.

Ia mengakui bahwa berdasarkan data dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nomenklatur proyek taman kota memang awalnya tercantum atas nama DLH sebagai penyelenggara. Namun, Alan mengklaim proyek tersebut sudah dialihkan ke Dinas PUPR.

“Dulu memang itu punya kami, namun sudah dialihkan ke Dinas PUPR karena konsepnya tidak sejalan dengan bidang tata kota PUPR,” tambahnya.

Terlepas dari polemik penanggung jawab proyek, tim media Coretansatu.com yang melakukan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (12/11/25) menemukan sejumlah kejanggalan dan kerusakan fisik.

Diketahui, proyek ini secara administrasi diumumkan LPSE setempat melekat di DLH ini menjadi perhatian setelah terlihat adanya retakan serius pada struktur bangunan.

Retakan diagonal memanjang ditemukan di sejumlah sudut dan sepanjang dinding, dari bagian atas hingga ke bawah. Kerusakan serupa juga terjadi pada areal lantai proyek tersebut.

Selain kerusakan struktural, kualitas pengerjaan proyek ini pun dipertanyakan.

Di beberapa bagian, batako terlihat belum diplester dan dinding belum difinishing. Bahkan, susunan bata yang telah terpasang tampak melengkung atau melendut ke arah luar, mengindikasikan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis.

Kondisi di lapangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan proyek belum selesai dirampungkan.

Hal ini terlihat dari keberadaan dua tumpukan pasir yang menyerempet ke badan jalan di sekitar lokasi proyek, mengganggu akses lalu lintas warga

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!
BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan
Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!
Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan
Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur
Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01
Bantuan Gelombang Kedua Tiba di Aceh, Jamaluddin Idham Fokus Perkuat Logistik dan Relawan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30