TERNATE,Coretansatu.com – Polemik pembangunan jetty atau terminal khusus milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur terus bergulir. Proyek ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin reklamasi dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum memulai pembangunan.
Selain masalah perizinan, PT STS juga dituding lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait setoran dana reklamasi dan pemulihan tambang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyetorkan dana ini sejak awal konsesi diberikan. Dana tersebut sangat penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Kami sangat menyayangkan jika benar PT STS mengabaikan kewajiban-kewajiban ini. Dampaknya bisa sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar salah seorang warga Halmahera Timur yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada PT STS. Warga Halmahera Timur juga menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pembangunan jetty ilegal ini oleh Polda Maluku Utara. Mereka menilai sikap diam Kapolda Maluku Utara atas kasus ini mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polda Malut dalam menangani kasus ini. Kenapa terkesan lambat dan tidak ada perkembangan yang signifika,” ungkap salah satu warga Haltim.
Editor : Admin Coretansatu.com









