Skandal 90 Ribu Ton Nikel Ilegal: Polda Malut Didesak Segera Umumkan Tersangka PT WKM

- Penulis Berita

Senin, 13 April 2026 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

TERNATE,Coretansatu.com – Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk segera bertindak tegas. Ia meminta agar proses hukum kasus dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Bambang, hal ini sangat mendesak mengingat proses penyelidikan telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia menilai objek perkara sudah sangat jelas, di mana material nikel tersebut merupakan barang sitaan negara yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa kepastian hukum dan putusan pengadilan.

“Objeknya jelas, 90 ribu ton ore nikel itu merupakan barang sitaan negara dan belum ada putusan pengadilan yang melegalkan untuk diperjualbelikan. Seharusnya sudah ada tersangka,” tegas Bambang, Senin (13/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari sengketa lahan pertambangan. Sebelum tahun 2009, wilayah tersebut dikelola oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengalihkannya kepada PT WKM.

Meski Mahkamah Agung akhirnya menetapkan PT WKM sebagai pemegang IUP yang sah secara administratif, putusan tersebut tidak mengatur kepemilikan terhadap stok ore lama yang tertinggal di lokasi.

Ore nikel tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan menjadi aset sitaan negara. Ironisnya, pada tahun 2021, material yang seharusnya diamankan itu justru diketahui telah dimuat ke tongkang dan dijual.

Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), potensi kerugian negara dan daerah akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Polda Maluku Utara telah membuka penyelidikan sejak Februari 2025. Sejumlah saksi dari instansi teknis maupun ahli dari kementerian terkait sudah diperiksa. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang menilai, penundaan ini sangat berbahaya dan berpotensi menghilangkan barang bukti serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Penyidik harus segera menentukan sikap, apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kasus yang menyangkut sumber daya alam dan melibatkan korporasi besar membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat.

“Kasus ini sangat sensitif, terutama ketika hukum berhadapan dengan kekuatan modal. Untuk itu, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak terkesan lambat dan berpihak kepada kekuatan ekonomi,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish, pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru