Skandal 90 Ribu Ton Nikel Ilegal: Polda Malut Didesak Segera Umumkan Tersangka PT WKM

- Penulis Berita

Senin, 13 April 2026 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

TERNATE,Coretansatu.com – Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk segera bertindak tegas. Ia meminta agar proses hukum kasus dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Bambang, hal ini sangat mendesak mengingat proses penyelidikan telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia menilai objek perkara sudah sangat jelas, di mana material nikel tersebut merupakan barang sitaan negara yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa kepastian hukum dan putusan pengadilan.

“Objeknya jelas, 90 ribu ton ore nikel itu merupakan barang sitaan negara dan belum ada putusan pengadilan yang melegalkan untuk diperjualbelikan. Seharusnya sudah ada tersangka,” tegas Bambang, Senin (13/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari sengketa lahan pertambangan. Sebelum tahun 2009, wilayah tersebut dikelola oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengalihkannya kepada PT WKM.

Meski Mahkamah Agung akhirnya menetapkan PT WKM sebagai pemegang IUP yang sah secara administratif, putusan tersebut tidak mengatur kepemilikan terhadap stok ore lama yang tertinggal di lokasi.

Ore nikel tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan menjadi aset sitaan negara. Ironisnya, pada tahun 2021, material yang seharusnya diamankan itu justru diketahui telah dimuat ke tongkang dan dijual.

Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), potensi kerugian negara dan daerah akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Polda Maluku Utara telah membuka penyelidikan sejak Februari 2025. Sejumlah saksi dari instansi teknis maupun ahli dari kementerian terkait sudah diperiksa. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang menilai, penundaan ini sangat berbahaya dan berpotensi menghilangkan barang bukti serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Penyidik harus segera menentukan sikap, apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kasus yang menyangkut sumber daya alam dan melibatkan korporasi besar membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat.

“Kasus ini sangat sensitif, terutama ketika hukum berhadapan dengan kekuatan modal. Untuk itu, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak terkesan lambat dan berpihak kepada kekuatan ekonomi,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish, pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21