TERNATE,Coretansatu.com – Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk segera bertindak tegas. Ia meminta agar proses hukum kasus dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Menurut Bambang, hal ini sangat mendesak mengingat proses penyelidikan telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia menilai objek perkara sudah sangat jelas, di mana material nikel tersebut merupakan barang sitaan negara yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa kepastian hukum dan putusan pengadilan.
“Objeknya jelas, 90 ribu ton ore nikel itu merupakan barang sitaan negara dan belum ada putusan pengadilan yang melegalkan untuk diperjualbelikan. Seharusnya sudah ada tersangka,” tegas Bambang, Senin (13/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari sengketa lahan pertambangan. Sebelum tahun 2009, wilayah tersebut dikelola oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengalihkannya kepada PT WKM.
Meski Mahkamah Agung akhirnya menetapkan PT WKM sebagai pemegang IUP yang sah secara administratif, putusan tersebut tidak mengatur kepemilikan terhadap stok ore lama yang tertinggal di lokasi.
Ore nikel tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan menjadi aset sitaan negara. Ironisnya, pada tahun 2021, material yang seharusnya diamankan itu justru diketahui telah dimuat ke tongkang dan dijual.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), potensi kerugian negara dan daerah akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Polda Maluku Utara telah membuka penyelidikan sejak Februari 2025. Sejumlah saksi dari instansi teknis maupun ahli dari kementerian terkait sudah diperiksa. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang menilai, penundaan ini sangat berbahaya dan berpotensi menghilangkan barang bukti serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penyidik harus segera menentukan sikap, apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kasus yang menyangkut sumber daya alam dan melibatkan korporasi besar membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat.
“Kasus ini sangat sensitif, terutama ketika hukum berhadapan dengan kekuatan modal. Untuk itu, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak terkesan lambat dan berpihak kepada kekuatan ekonomi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









