Skandal 90 Ribu Ton Nikel Ilegal: Polda Malut Didesak Segera Umumkan Tersangka PT WKM

- Penulis Berita

Senin, 13 April 2026 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

TERNATE,Coretansatu.com – Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk segera bertindak tegas. Ia meminta agar proses hukum kasus dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Bambang, hal ini sangat mendesak mengingat proses penyelidikan telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia menilai objek perkara sudah sangat jelas, di mana material nikel tersebut merupakan barang sitaan negara yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa kepastian hukum dan putusan pengadilan.

“Objeknya jelas, 90 ribu ton ore nikel itu merupakan barang sitaan negara dan belum ada putusan pengadilan yang melegalkan untuk diperjualbelikan. Seharusnya sudah ada tersangka,” tegas Bambang, Senin (13/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari sengketa lahan pertambangan. Sebelum tahun 2009, wilayah tersebut dikelola oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengalihkannya kepada PT WKM.

Meski Mahkamah Agung akhirnya menetapkan PT WKM sebagai pemegang IUP yang sah secara administratif, putusan tersebut tidak mengatur kepemilikan terhadap stok ore lama yang tertinggal di lokasi.

Ore nikel tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan menjadi aset sitaan negara. Ironisnya, pada tahun 2021, material yang seharusnya diamankan itu justru diketahui telah dimuat ke tongkang dan dijual.

Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), potensi kerugian negara dan daerah akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Polda Maluku Utara telah membuka penyelidikan sejak Februari 2025. Sejumlah saksi dari instansi teknis maupun ahli dari kementerian terkait sudah diperiksa. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang menilai, penundaan ini sangat berbahaya dan berpotensi menghilangkan barang bukti serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Penyidik harus segera menentukan sikap, apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kasus yang menyangkut sumber daya alam dan melibatkan korporasi besar membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat.

“Kasus ini sangat sensitif, terutama ketika hukum berhadapan dengan kekuatan modal. Untuk itu, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak terkesan lambat dan berpihak kepada kekuatan ekonomi,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish, pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru