Morotai,Coretansatu.com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai untuk segera memeriksa PT Hutama Karya terkait proyek Irigasi dan Rawa senilai Rp24,37 miliar. Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01 BWS20.6.2/180/2025 tanggal 10 November 2025 ini mencakup pekerjaan di D.I Aha, D.I Goal, dan D.I Gaga, yang diduga dikerjakan tanpa desain final dari pemerintah pusat, Selasa/02/12/2025.
Proyek yang berlokasi di Desa Aha dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, itu menjadi sorotan setelah terungkap bahwa pelaksana di lapangan tetap menjalankan pekerjaan meskipun belum memiliki ukuran definitif panjang saluran irigasi yang harus dibangun.
Ironisnya, ketidakjelasan desain tersebut tidak menghentikan pekerjaan fisik. Pihak pelaksana justru disebut mengandalkan insting Kepala Bass dalam menentukan ukuran dan metode pekerjaan, alih-alih mengikuti desain teknis yang semestinya telah disiapkan sejak awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SEMMI Malut menilai, dugaan kelalaian dalam perencanaan dapat memicu pemborosan anggaran negara. Proyek yang bersumber dari APBN itu diketahui telah berjalan lebih dari enam hari tanpa kejelasan final mengenai gambar kerja maupun spesifikasi konstruksi.
SEMMI Malut di buat kejut setelah pendamping pelaksana PT Hutama Karya, Ibnu, mengakui kepada wartawan pada Senin (24/11/2025) lalu, bahwa proyek masih menunggu revisi desain dari pemerintah pusat, padahal pekerjaan fisik sudah lebih dulu dimulai di lapangan.
Ketua Umum SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, membantah keras pernyataan Ibnu yang menyebut proyek tersebut bagian dari paket global yang mencakup beberapa kabupaten termasuk Halmahera Selatan. Sarjan menilai klaim tersebut menyesatkan publik, sebab di Halsel proyek irigasi terakhir dikerjakan pada tahun 2024, bukan 2025.
Sementara itu di Pulau Morotai, pekerjaan proyek difokuskan pada dua titik, Desa Dehegila dengan metode pengecoran, dan Desa Aha dengan metode pasangan batu. Namun kedua pekerjaan tersebut masih mengacu pada gambar sementara, bahkan diakui hanya mengikuti insting Kepala Bass sambil menunggu revisi dari pemerintah pusat.
Menurut Sarjan, kondisi ini menunjukkan kelalaian PT Hutama Karya. Ia menegaskan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, seluruh dokumen perencanaan terutama gambar desain infrastruktur harus sudah lengkap dan final agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, SEMMI Malut mendesak Kejari Morotai segera mengusut tuntas persoalan dimaksud. Mereka menilai batas waktu pekerjaan yang hanya 52 hari semakin memperbesar risiko ketidakefisienan. Jika desain direvisi di tengah pekerjaan, potensi pembongkaran ulang dan pemborosan APBN dinilai sangat mungkin terjadi.
Editor : Editor_Coretansatu









