JAKARTA, Coretansatu.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Provinsi Maluku Utara, berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan dengan Nomor Surat: 031/PW-SEMMI-MU/X/2025
mencantumkan empat nama terlapor, yaitu Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, Kepala Dinas PUPR, Arief Djalaludin, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Risla Karim, dan Kepala Administrasi Dinas PUPR, Wahyuni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku Utara menemukan kejanggalan serius dalam laporan pertanggungjawaban Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait realisasi anggaran tahun 2023.
Khususnya untuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat, BPK mendapati kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp75.984.000,00
Menurut BPK, Dinas PUPR melaporkan telah merealisasikan belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp508.917.831,00 sepanjang tahun anggaran 2023.
Dalam pemeriksaan, BPK meminta bukti-bukti pertanggungjawaban (SPJ) dari dinas. Namun, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut hanya bisa menunjukkan bukti senilai Rp432.933.831,00
Di proyek itu, terjadi selisih sebesar Rp.75.984.000,00 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak dinas
PUPR beralasan bukti-bukti tersebut telah tercecer. Lebih parahnya lagi , nota-nota pengeluaran baru dibuat saat tim pemeriksa BPK datang untuk meminta SPJ.
Selain itu, Auditor Negara juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam proyek rehabilitasi ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Ansar di Masure.
BPK mencatat, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp.20.768.936,60. Proyek rehabilitasi ini diketahui dikerjakan oleh CV. DJA dengan nilai kontrak sebesar Rp.298.000.000,00.
Demikian juga dengan Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di Ruas Jalan Gamengli yang dibeberkan mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp211.025.384,01
Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp20.132.536.400,00 dan telah selesai 100% pada 10 November 2023.
Selain itu, BPK juga menemukan keterlambatan pada 11 paket pekerjaan dan mencatat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mengenakan denda keterlambatan dengan total nilai minimal Rp1,252 miliar, meskipun pekerjaan melewati batas waktu hingga 15 Mei 2024.
Laporan BPK ini didasarkan pada pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 20, 23, 26, dan 27 April 2024.
Pemeriksaan tersebut menyoroti realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp19,497 miliar serta Belanja Modal sebesar Rp245,540 miliar di Dinas PUPR.
Adapun itu, BPK juga menyoroti Proyek Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh di Kecamatan Weda Utara, yang dikerjakan oleh CV BJK, terindikasi bermasalah.
Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 27 April 2024. Lembaga tersebut mengungkap progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai 6,68% dari total nilai kontrak Rp4.949.700.000,00.
Ironisnya, pembayaran telah dicairkan jauh melebihi progres pekerjaan, yakni sebesar 58,28% dari nilai kontrak atau senilai Rp2.884.910.000,00
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun disebut belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp859.145.167,44 kepada CV BJK. Padahal, sesuai aturan, denda seharusnya segera dikenakan mengingat proyek ini telah lama tidak selesai
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat









