TERNATE,Coretansatu.com — Sikap Kapolda Maluku Utara. Irjen Pol Waris Agono, M.Si, terkait kelanjutan pembangunan jetty atau terminal khusus milik PT. STS, di Kabupaten Halmahera Timur menuai sorotan tajam dari Kalangan aktivis dan masyarakat mereka menduga Kapolda berpihak pada perusahaan tambang milik Maria Chandra Pical itu, di tengah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT STS.
Pembangunan jetty PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, disinyalir kuat melanggar hukum karena tidak memiliki izin reklamasi dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL). Proyek kontroversial ini juga diduga mengabaikan kewajiban menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Kami sangat kecewa jika PT STS benar-benar mengabaikan kewajiban ini. Dampaknya sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas seorang warga Halmahera Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, amarah publik tidak hanya tertuju pada PT STS. Lambatnya penanganan kasus dugaan pembangunan jetty ilegal oleh Polda Maluku Utara menimbulkan kecurigaan mendalam. Sikap bungkam Kapolda Maluku Utara dalam kasus ini dinilai sebagai indikasi kurangnya kepedulian terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polda Malut dalam mengusut tuntas kasus ini. Kenapa terkesan ada perlambatan dan tidak ada perkembangan berarti?” tanya seorang warga Haltim dengan nada geram.
Masyarakat kini menduga kuat bahwa Kapolda Maluku Utara melindungi PT STS, perusahaan yang diduga kuat melakukan praktik tambang ilegal. Dugaan ini semakin diperkuat dengan belum adanya tindakan tegas dari kepolisian terhadap PT STS, meski pelanggaran sudah di depan mata.
Hingga berita ini dipublish, Masi upaya konfirmasi kepada Kapolda Maluku Utara terkait tuduhan tersebut
Editor : Admin Coretansatu.com









