TIDORE,Coretansatu.com- Dugaan tindak pidana korupsi tercium kuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan.
Buntut dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam proyek infrastruktur tahun anggaran 2022 dan 2023.
Audit Lembaga Auditor Negara Tahun 2023, membongkar adanya praktik culas yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, BPK merinci sejumlah kejanggalan dalam proyek vital, termasuk jalan, irigasi, dan jaringan.
BPK menemukan total kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp314.946.112,68, dengan sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp62.706.025,78.
“Paket Pekerjaan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.281.927.312,68 dan denda keterlambatan sebesar Rp33.018.800,00.”Ungkap BPK.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya permainan anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Seperti diketahui, Pemeriksaan BPK secara spesifik menyoroti beberapa proyek krusial yang diduga “dimainkan” oleh oknum-oknum di Dinas PUPR.
Proyek Jalan Gurabati Taran ditemukan kekurangan volume pekerjaan menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp29.687.225,78 kepada kontraktor pelaksana, CV P.M.
Selain itu, Proyek Irigasi D.I. Trans Maidi juga mengalami keterlambatan pengerjaan selama 58 hari. Di proyek itu, BPK membeberkan denda keterlambatan senilai Rp.33.018.800,00 belum pernah diganjar kepada pihak kontraktor.
Praktik ini lantaran minimnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan proyek, yang mengarah pada dugaan markup anggaran.
BPK secara tegas kemudian menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan proyek tersebut.
“Permasalahan ini disebabkan oleh kurang optimal pengendalian pelaksanaan kontrak oleh PPK, ” Tulis BPK di LHPnya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat









