JAKARTA,Coretansatu.com- Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara resmi mengumumkan seruan aksi Jilid-lll-secara besar yang akan digelar pada senin 20 Oktober 2025 di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI. ESDM Aksi ini akan dimulai pukul 02.00 WIB dengan membawa tiga tuntutan utama terkait dugaan skandal Mafia pertambangan dan suap yang melibatkan perusahaan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) dan PT Smart Marsindo.
Dalam pernyataannya, SEMMI Malut mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan investigasi total terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT HSM. Mereka menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, termasuk jejak transfer dana miliaran rupiah yang diduga terkait praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2023.
SEMMI Malut juga menyoroti mafia tambang nama Ade Wirawan, yang disebut sebagai bos tambang PT HSM. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini, skandal aliran dana hingga Rp2 miliar lebih belum dituntaskan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, SEMMI mendesak Ketua KPK Setyo Budianto agar segera menetapkan tersangka baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, SEMMI Malut juga melayangkan tuntutan keras terhadap PT Smart Marsindo.Mereka meminta KPK dan Kejagung mengusut seluruh proses perizinan perusahaan tersebut, termasuk keabsahan dokumen RKAB serta dugaan kadaluarsa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang masih digunakan beroperasi hingga kini. Aktivitas tambang ilegal yang tidak sesuai prosedur dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan merugikan negara.
Puncak tuntutan mereka adalah desakan agar KPK segera menetapkan Shanty Alda, yang disebut sebagai bos tambang PT Smart Marsindo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp250 juta kepada aparat penegak hukum. SEMMI menyebut adanya fakta persidangan perkara AGK dalam putusan 11/PID.SUS-TPK/2024/PN Tipikor yang menyatakan nama Shanty Alda Nathalia disebut memberikan uang sejumlah Rp250 juta.
Koordinator Lapangan aksi, Sarjan Hi. Rivai, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk ultimatum moral kepada aparat penegak hukum agar tidak berkompromi dalam pemberantasan mafia tambang di Maluku Utara. “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Menurut Sarjan, tindakan tegas terhadap para pemilik modal tambang ilegal merupakan kunci untuk menyelamatkan masa depan lingkungan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Mereka menilai sudah saatnya negara hadir membela rakyat, bukan menjadi pelindung bagi para perusak alam.
Aksi pada senin 20 Oktober 2025 ini dipastikan akan berlangsung dengan massa yang besar dan dukungan dari berbagai elemen mahasiswa serta pemerhati lingkungan. SEMMI Malut menutup pernyataannya dengan satu kalimat keras: “Apabila KPK dan Kejagung masih bungkam, maka rakyatlah yang akan membunyikan lonceng perlawanan.”
Editor : Admin Coretansatu.com









