JAKARTA,Coretansatu.com — Diamnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terhadap kasus tambang ilegal di Pulau Gebe makin menimbulkan kegelisahan publik. Sudah berbulan-bulan laporan pelanggaran hukum disampaikan berbagai elemen masyarakat, namun hingga kini tak satu pun pejabat perusahaan ataupun pejabat negara yang disentuh hukum.
Pulau Gebe, pulau kecil strategis dengan keanekaragaman hayati tinggi, kini terancam menjadi “kuburan ekologi” akibat aktivitas tambang PT Smart Marsindo dan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Ironisnya, institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan malah memilih bungkam.
Kondisi ini menimbulkan dugaan keras bahwa bukan hanya perusahaan yang bermain, tetapi juga oknum di dalam tubuh KPK dan Kejagung yang diduga “berbagi peran” membangun pagar pengaman hukum bagi para mafia tambang. Publik pun mulai mempertanyakan: Apakah hukum kini bisa dibeli dengan logam nikel dan amplop tebal?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyebut sikap diam KPK dan Kejagung sebagai “konspirasi kejahatan berjubah institusi negara.” Ia menegaskan bahwa semua data pelanggaran hukum PT Smart Marsindo dan PT HSM sudah terbuka, mulai dari status non-Clear and Clean, RKAB ilegal, hingga dugaan penyuapan terhadap almarhum Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Jika KPK dan Kejagung masih pura-pura tidak tahu, maka publik berhak curiga bahwa mereka bukan lagi pemberantas korupsi, tapi penjaga kepentingan oligarki tambang,” tegas Sarjan.
Padahal, Undang-Undang Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang tambang terbuka di pulau kecil. Artinya, aktivitas tambang di Pulau Gebe bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap konstitusi. Lalu mengapa penegak hukum justru memilih tutup mata?
Lebih mengerikan lagi, dalam surat dakwaan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), nama pengusaha tambang Ade Wirawan disebut melakukan 56 kali transfer suap senilai Rp2 miliar lebih. Anehnya, hingga kini sang pengusaha masih bebas berkeliaran dan tetap menjalankan bisnisnya seperti raja tanpa mahkota.
Situasi ini makin memperkuat dugaan adanya persekongkolan segitiga antara perusahaan tambang, birokrasi lokal, dan aparat penegak hukum pusat. Ketiganya membentuk “segitiga setan” yang mengunci rapat penyelidikan agar kasus tidak menyentuh aktor utama di balik layar.
SEMMI Maluku Utara bersama berbagai organisasi kepemudaan menyatakan bahwa jika KPK dan Kejagung terus membisu, maka rakyat akan bergerak lebih besar dan lebih ganas. Mereka berencana melakukan aksi permanen dua kali seminggu di depan dua lembaga tersebut sampai ada penangkapan nyata, bukan hanya konferensi pers basa-basi.
“Kami tidak takut teriakan kami dianggap gaduh. Justru kami takut jika negeri ini dibiarkan dikuasai pencuri berseragam negara. Jika KPK dan Kejagung tidak mau berpihak pada rakyat, maka rakyat sendiri yang akan memaksa mereka bicara,” Pungkas Sarjan dengan lantang.
Editor : Admin Coretansatu.com









